BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar

Abyadi Siregar - Kamis, 30 April 2026 20:17 WIB
Pemeriksaan Lapangan Ombudsman: Lokasi Tanah di Kelurahan Titi Papan, Petugas BPN Tunjuk di Kelurahan Besar
Herlambang Panggabean memberi penjelasan kepada Tim Ombudsman RI disaksikan Tim Kantor Pertanahan Kota Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Banyak kejanggalan ditunjukkan petugas Kantor Pertanahan Kota Medan, saat Ombudsman RI menggelar Pemeriksaan Lapangan atas laporan pengaduan Herlambang Panggabean, terkait penyerobototan tanah yang diduga dilakukan PT Musim Mas Grop, Kamis (30/04/2026).

Kejangalan-kejanggalan itu terungkap ketika Asisten Muda Ombudsman RI Bellinda Wasistiyana Dewanty, selaku Koordinator Pemeriksaan Lapangan, mempertanyakan titik lokasi SHM No 19 tahun 1974 milik PT Musim Mas.

Menjawab pertanyaan Bellinda itu, petugas Kantor Pertanahan Medan langsung menunjuk satu titik lokasi tanah di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Baca Juga:

Inilah yang membuat janggal. Sebab, titik lokasi SHM No 19 yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan itu, ternyata tidak sesuai dengan lokasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974 milik PT Musim Mas Grop.

Padahal, SK Gubernur Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 itu, merupakan dokumen atau surat induk yang menjadi dasar penerbitan SHM No 19 yang terakhir sudahditurunkan menjadi SHGB No 196.

Hal ini juga dibenarkan tim Kantor Pertanahan Kota Medan kepada Tim Ombudsman RI. "Dasar penerbitan SHM No 19 adalah SK Gubernur Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974," tegas petugas Kantor Pertanahan Medan kepada Tim Ombudsman RI.

Bila mengacu pada SK Gubernur Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974, maka titik lokasi SHM No 19, seharusnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Bukan di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan sebagaimana yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan Kota Medan.

Titik lokasi SHM No 19 yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan Medan di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan itu sendiri, merupakan titik lokasi yang tertuang dalam SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974, milik almarhum Binsar Panggabean, ayah kandung Herlambang Panggabean.

Penjelasan Lurah Soal Batas Kelurahan
Kejanggalan keterangan petugas Kantor Pertanahan Kota Medan ini, semakin telak setelah Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Lurah Titi Papan, Kecamatan Medan Deli menjelaskan batas-batas wilayah kedua kelurahan yang bertetangga tersebut.


Lurah Kelurahan Besar dan Lurah Kelurahan Titi Papan menjelaskan batas wilayah kedua kelurahan


Mereka menjelaskan bahwa kedua kelurahan tersebut dibatasi/dipisah oleh ruas jalan umum.

Dari penjelasan perwakilan kedua kelurahan itu, maka titik titik lokasi SHM No 19 yang ditunjuk petugas Kantor Pertanahan Medan berada di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Itu artinya, titik lokasi SHM No 19 tersebut tidak sesuai dengan titik lokasi tanah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut No SK: 77/DA/HML/DS/1974 yang dimiliki PT Musim Mas Grop.

Seharusnya, sesuai SK Gubernur Sumut No SK: 77/DA/HML/DS/1974 yang menjadi dasar penerbitan SHM No 19/SHGB No 196, titik lokasi SHM No 19 berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Sementara titik lokasi SHM No 19 yang dihunjuk petugas Kantor Pertanahan Medan itu, yakni di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, justru merupakan titik lokasi tanah yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974, milik almarhum Binsar Panggabean, ayah kandung Herlambang Panggabean.

Ingatkan Petugas Kantor Pertanahan
Pada kesempatan itu, Asisten Ombudsman RI Bellinda Wasistiyana Dewanty sempat mengingatkan tim Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan, karena tidak membawa dokumen terkait perkara kasus tanah ini.

Hal ini bermula ketika Bellinda meminta agar tim Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan yang hadir dalam Pemeriksaan Lapangan itu, menyerahkan surat/dokumen terkait kasus ini.

Namun tim Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Medan justru mengatakan tidak membawanya. "Kan sudah kami surati tanggal 10 April lalu, agar Bapak membawa dokumen terkait," tegas Bellinda.

Berita Acara Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan yang dipimpin Asisten Muda Ombudsman RI Bellinda Wasistiyana Dewanty itu, menghasilkan tiga pokok kesimpulan.

Pertama, berdasarkan data pada Buku Tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan, bahwa SHM No 19/SHGB No 196 atas nama PT Musim Semi Mas/PT Musim Mas) berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dengan luas 3.346 M2. Adapun SHM No 19 mengacu pada SK Gubernur Sumut No SK: 77/DA/HML/DS/1974 tanggal 28 Februari 1974.

Kedua, berdasarkan keterangan Pelapor (Herlambang Panggabean-red), titik lokasi SHGB No 196 sesuai dengan SHM No 19. Namun, alas hak tanah pelapor berdasarkan SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974. Selanjutnya menurut keterangan Pelapor, diketahui tahun SK adalah tahun 1974 (dokumen asli tersebut akan disampaikan kepada Ombudsman RI).

Ketiga, Kantor Pertanahan Kota Medan akan menyampaikan dokumen terkait kepada Ombudsman RI, setelah disampaikannya surat permintaan dokumen yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Medan.

Dibeli dari Sarwo Hardjo
Seperti diberitakan sebelumnya, Herlambang Panggabean, selaku ahli waris almarhum Binsar Panggabean, menyebut PT Musim Mas Grop telah menyerobot tanahnya yang berlokasi di Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia menjelaskan, tanah seluas 52.820 M2 tersebut awalnya milik Sarwo Hardjo yang diperolehnya berdasarkan SK Gubernur Sumut No: 2/DA/HML/DS/1973 tanggal 3 Januari 1974.

Ketika itu, sekitar tahun 1973, letak objek tanah ini bernama Kampung Besar Lalang Panjang, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Namun, setelah kecamatan di Kota Medan dimekarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 1991, lokasi objek tanah menjadi Jalan Rawe, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Tanah Swapraja
Dari berbagai sumber, tanah-tanah yang pengelolaan dan kepemilikannya diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah, merupakan tanah swapraja. Tanah ini merupakan bagian dari sejarah pengelolaan tanah adat sebelum berlakunya UU Pokok Agraria No: 5 Tahun 1960.

Tanah swapraja merupakan tanah warisan peninggalan kerajaan atau kesultanan nusantara yang memiliki hak pemerintahan sendiri (zelfbestuur) pada masa kolonial, yang kemudian diakui sebagai milik kerajaan/kesultanan tersebut saat bergabung dengan NKRI.

Ganti Rugi
Pada 27 Februari 1991, almarhum Binsar Panggabean membeli tanah tersebut dari Sarwo Hardjo melalui kuasanya bernama Muhammad Salim ES sesuai Surat Kuasa tertanggal 26 November 1989.

Dalam "Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak dengan Ganti Rugi" tertanggal 27 Februari 1991, yang ditandatangani Muhammad Salim ES (kuasa Sarwo Hardjo) selaku penjual dan Binsar Panggabean sebagai pembeli, disepakati harga sebesar Rp 6.000 per meter.

Berdasarkan kuitansi yang juga ditandatangani Muhammad Salim ES tertanggal 27 Februari 1991, Muhammad Salim ES pun telah menerima uang ganti rugi tersebut dari Binsar Panggabean sebesar Rp 316.920.000.

Dikuasai PT Musim MAS Grop
Namun, setelah Binsar Panggabean meninggal dunia, Herlambang Panggabean selaku ahli waris kaget mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai perusahaan raksasa PT Musim Mas Grop.

Bahkan disebutkan, PT Musim Mas Grop telah memiliki alas hak SHM Nomor: 19/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 196/Titi Papan dan SHM Nomor: 20/Titi Papan yang sudah diturunkan menjadi SHGB Nomor: 193/Titi Papan. Keduanya atas nama PT Musim Semi Mas (anak perusahaan PT Musim Mas Grop).

Atas dasar itulah, Herlambang Panggabean berusaha mendapatkan klarifikasi dari perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia itu. Namun upayanya gagal. Herlambang juga berusaha mendapatkan konfirmasi kepada kepala lingkungan, Kantor Kelurahan Besar dan Kantor Camat Medan Labuhan maupun Kantor BPN/ATR. Namun upayanya tetap kandas.

Karena itulah, Herlambang Panggabean akhirnya melaporkan kasus penyeborotan tanah secara sewenang-wenang yang diduga dilakukan PT Musim Mas Grop tersebut kepada Ombudsman RI Pusat.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru