Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Samuel Nababan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan ini dilakukan setelah Samuel dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa jadwal pemeriksaan Samuel sudah ditetapkan, dan ia dikabarkan bersedia untuk hadir. “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, kalau tidak salah, nama yang tadi disebut (Samuel Nababan) sudah terjadwal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Meski demikian, KPK belum mengumumkan kapan Samuel akan hadir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Samuel Nababan dan “Blok Medan”
Nama Samuel Nababan menjadi perhatian karena diduga memiliki hubungan dekat dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Samuel juga disebut-sebut mengetahui perihal bisnis tambang yang dikenal sebagai “Blok Medan,” yang konon terkait dengan Bobby.
Istilah “Blok Medan” pertama kali mencuat dari pernyataan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu. Dalam sidang di pengadilan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, mengonfirmasi bahwa “Blok Medan” merujuk pada Bobby Nasution. Suryanto menyebutkan, Abdul Gani bersama beberapa orang, termasuk anak dan menantunya, serta Muhaimin Syarif dan istrinya, pernah ke Medan untuk bertemu seorang pengusaha dalam rangka pengurusan izin usaha tambang.
Selain itu, Abdul Gani dalam persidangan mengungkapkan bahwa istilah “Blok Medan” digunakan sebagai kode untuk pengurusan izin tambang di Halmahera. Menurutnya, tambang tersebut berkaitan dengan bisnis Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.
Abdul Gani Kasuba Dituduh Manipulasi Proyek Infrastruktur
Abdul Gani Kasuba saat ini menghadapi dakwaan atas dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai total Rp 500 miliar, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam dakwaan, Abdul Gani diduga memerintahkan manipulasi laporan kemajuan proyek yang belum mencapai 50 persen agar anggaran dapat dicairkan.
Jaksa menuntut Abdul Gani dengan hukuman sembilan tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar serta USD 90 ribu. Jaksa menyatakan bahwa Abdul Gani menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi, termasuk akomodasi hotel dan biaya kesehatan. Dia juga diduga menerima setoran dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara.
Ancaman Penyitaan Aset Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Jika Abdul Gani tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah vonis hukum berkekuatan tetap, jaksa akan menyita aset-aset miliknya untuk dilelang demi menutupi kerugian negara.
(FARSE)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.