Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PATI — Kepolisian Resor Kota Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Hafid Amin, mengatakan proses hukum masih terus berjalan.
Baca Juga:
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif," kata Hafid kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap A.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan hingga saat ini terdapat delapan santriwati yang secara resmi meminta pendampingan hukum untuk melaporkan kasus tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
"Korban yang mengadu ada delapan orang. Dari keterangan saksi, korban diduga bisa mencapai 30 sampai 50 santriwati yang masih di bawah umur," kata Ali.
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2026.
Ali menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk menekan para santriwati.
Korban disebut diminta datang pada malam hari untuk menemani pelaku tidur. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.
"Korban mengaku dihubungi sekitar tengah malam. Jika menolak, mereka diancam akan diganti atau dikeluarkan dari pondok," ujarnya.
Kasus tersebut memicu aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati bersama Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi serta ratusan warga di depan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Sabtu.
Massa menuntut aparat penegak hukum segera menahan tersangka dan memproses perkara secara transparan.
Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, menilai kekerasan seksual di lingkungan pesantren merupakan kejahatan serius.
"Kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi," kata Ahmad dalam orasinya.
Warga juga meminta korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.