Panpel Pastikan Stadion Teladan Medan Venue Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
MEDAN – Kerja-kerja mafia tanah memuluskan PT Musim Mas menyerobot 52.820 M2 tanah keluarga Herlambang Panggabean, diduga tidak hanya "mengacak-acak" birokrasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi juga telah menyusup hingga ke institusi kepolisian.
Paling tidak, ini terlihat dari buruknya pelayanan publik kepolisian dalam menangani perkara ini. Bayangkan, 12 tahun lebih kasus ini ditangani kepolisian, tapi hingga kini belum ada penyelesaian.
Baca Juga:
"Saya melapor ke Polda Sumut tahun 2013. Tapi hingga kini tidak ada penyelesaian," tegas Herlambang Panggabean kepada bitvonline.com, Senin (4/05/2026).
Herlambang melaporkan PT Musim Mas ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana menguasai tanah dan mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin yang berhak sebagaimana dalam pasal 385 KUHPidana. Laporan ini sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/898/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013.
"Namun selama 12 tahun lebih, saya merasakan pelayanan publik dan pelayanan hukum kepolisian benar-benar sangat menyulitkan. "Dibola-bola. Dibuat berbelit-belit agar saya mundur memperjuangkan tanah ini. Dan saya yakin, ini terjadi akibat birokrasi kepolisian sudah dipengaruhi mafia tanah yang bekerja untuk kepentingan PT Musim Mas," tegas Herlambang.
Surat Panggilan Aneh
Pelayanan buruk pertama yang dirasakan Herlambang adalah, ketika menerima Surat Panggilan-I dari Polrestabes Medan Nomor: S.Pgl/5312/IX/2013/Resktrim tertangggal 24 September 2013. Yang aneh adalah, dalam surat panggilan itu, tertulis tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dengan waktu kejadian pada 12 April 2013.

Suasana Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Ombudsman RI
Padahal, sesuai laporan Herlambang yang diterangkan dalam surat STTLP Nomor: STTLP/898/IX/2013/SPKT tanggal 9 September 2013, tempat kejadian perkara sebenarnya berada di Jalan Rawe Medan dengan waktu kejadian pada 20 November 2012.
"Tapi kenapa dalam Surat Panggilan-I itu, Polrestabes Medan membuat tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dan waktu kejadian pada 12 April 2013. Ini maksudnya apa?," tegas Herlambang nada bingung.
Menurut Herlambang, kesalahan penulisan tempat kejadian perkara dan waktu peristiwa kejadian ini, bukan human error atau kesilapan. Tapi justru unsur kesengajaan. Karena, Herlambang sendiri sudah meminta penyidik Polrestabes Medan mengubah kesalahan tersebut.
Bahkan, Herlambang sudah menyatakan tidak akan datang memenuhi Surat Panggilan-I bila tidak dilakukan perbaikan atas kesalahan tersebut. Akan tetapi, Polretabes Medan justru melayangkan Surat Panggilan-II Nomor: S.Pgl/5312-A/X/2013/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2013.
Dalam Surat Panggilan-II, masih tetap tertulis tempat kejadian perkara di Jalan Sendok No 19 Simpang Ayahanda Medan dengan waktu kejadian pada 12 April 2013.
"Dari sini, kan jelas terlihat bahwa ada unsur kesengajaan? Bukan human error. Inilah kerja-kerja mafia tanah PT Musim Mas itu yang telah merasuk ke birokrasi kepolisian," tegas Herlambang.
Polres Belawan Terbitkan SP3 Rekayasa
Keanehan lain yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus ini adalah, ketika kasus ini dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan alasan tidak cukup bukti, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan tanggal 23 Desember 2017 tentang Penghentian Penyidikan.
Anehnya, dalam Surat Ketetapan SP3 yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan ini, tidak dituliskan nomor Laporan Pengaduan Perkara Herlambang Panggabean, yakni Nomor: LP/898/IX/2013/SPKT-I Polda Sumut tanggal 11 September 2013.
Dalam Surat Ketetapan SP3 itu, hanya menerangkan tentang penghentian penyidikan atas nama terlapor PT Musim Mas dengan alasan tidak cukup bukti. Dijelaskan juga bahwa, penghentian penyidikan itu diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan serta pihak-pihak terkait.
Enam Tahun Baru Terima Surat SP3
Herlambang sendiri tidak pernah menerima Surat Ketetapan SP3 tersebut. Ia hanya menerima informasi tentang penghentian penyidikan laporannya itu secara lisan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga pada akhirnya, 4 September 2023, Herlambang ditelpon seorang kurir jasa pengiriman JNE Jambi, yang memberitahukan ada paket surat di rumahnya di Jambi. Setelah menerima paket surat tersebut, Herlambang kemudian meminta agar kurir JNE mengirimkan resi pengirimannya.
Setelah membuka paket surat, ternyata isinya adalah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan tanggal 23 Desember 2017 tentang Penghentian Penyidikan (SP3).
Tentu saja Herlambang merasa janggal. Sebab, Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut dilakukan Polres Pelabuhan Belawan pada 23 Desember 2017 dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/772-C/XII/2017/Pel.Belawan. Sementara, Surat Penetapan SP3 itu baru diterima Herlambang pada 4 September 2023.
"Jadi, saya menerima Surat SP3 itu setelah enam tahun diterbitkan. Kan benar-benar buruk pelayanan Polres Belawan ini?" tegas Herlambang.
Surat SP3 Dikirim dari Kawasan Kantor PT Musim Mas
Merasa curiga dengan kejanggalan itu, Herlambang mengamati resi pengiriman yang diberikan petugas jasa pengiriman ZNE. Ternyata, Surat Ketetapan SP3 Polres Belawan itu dikirim seseorang bernama Elfina Refendi. "Saya yakin, orang ini bukan polisi. Tapi hanya office boy (OB) PT Musim Mas," jelas Herlambang.

Suasana Pemeriksaan Lapangan Ombudsman RI
Baca Juga:
Kecurigaan itu semakin menguat. Karena Surat Ketetapan SP3 Polres Belawan itu ternyata dikirim dari Agen Rawe-2 dengan Kode Customer 11061600, yang merupakan agen jasa pengiriman JNE yang beralamat di Jalan Rawe Medan, yang juga merupakan lokasi Kantor PT Musim Mas.
"Surat Ketetapan SP3 Polres Belawan kok dikirim dari Jalan Rawe Medan yang merupakan lokasi Kantor PT Musim Mas? Padahal, Kantor Polres Pelabuhan Belawan berada di Jalan Raya Pelabuhan No 1, Belawan, Medan, Sumut. Ada apa?" jelas Herlambang.
Menurut Herlambang, semua ini menjadi potret bobroknya pelayanan publik dan pelayanan hukum di lingkungan Polda Sumut, terutama di Polres Pelabuhan Belawan.
"Dan saya yakin, semua ini akibat ulah mafia tanah PT Musim Mas yang mengacak-acak penyelenggaraan pelayanan di kepolisian. Jadi, birokrasi di BPN, Polrestabes Medan dan Polres Belawan telah diacak-acak oleh diduga mafia tanah dari PT Musim Mas," tegas Herlambang.
Terimakasih Ombudsman RI
Herlambang sendiri secara khusus menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman RI. Karena kebobrokan pelayanan publik dan pelayanan hukum di Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan ini, terbongkar setelah desakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada tahun 2023.
"Karena didesak Ombudsman RI, akhirnya Polres Pelabuhan Belawan merekayasa surat-surat, termasuk Surat Ketetapan SP3. Hal inilah yang membuat Polres Pelabuhan Belawan terjebak sehingga terjadi banyak kesalahan dokumen dan surat menyurat," terang Herlambang.
Kantor Pertanahan Medan
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kota Medan juga telah menunjukkan kejanggalan dalam Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Ombudsman RI. Ketika itu, petugas Kantor Pertanahan Kota Medan menunjuk titik lokasi SHM Nomor 19/SHGB Nomor 196 atas nama PT Musim Mas di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumut No: 77/DA/HML/DS/1974 tertanggal 28 Februari 1974 milik PT Musim Mas Grop yang menjadi dokumen induk penerbitan SHM 19/SHGB Nomor 196, objek tanahnya berada di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
"Ini menggambarkan bahwa mafia tanah PT Musim Mas telah "mengacak-acak" birokrasi Kantor Pertanahan Kota Medan. Karena itu, Presiden Prabowo harus benar-benar memperhatikan kasus ini. Ini memalukan. Mafia tanah telah merusak birokrasi dan pelayanan publik dan pelayanan hukum," tegasnya.
Meski begitu, Herlambang Panggabean berharap Kantor Pertanahan (BPN), Polrestabes Belawan dan Polretabes Medan menuntaskan perkara ini, dengan memberantas mafia tanah yang telah mengacaukan birokrasi dan pelayanan publik serta pelayanan hukum di instansi tersebut.*
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL