Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, mengungkap kebingungannya terkait aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada PT Ciputra Land.
Ia menyebut ketentuan tersebut tidak secara eksplisit tercantum dalam sebagian proses penerbitan hak.
Pernyataan itu disampaikan Askani saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga:
"Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen. Itu dikeluarkan Mei 2022 untuk Helvetia. Karena itu tanah negara dengan status pemberian hak sesuai PP 18 Tahun 2021," kata Askani di persidangan.
Ia menjelaskan, proses inbreng atau pelepasan aset telah dilakukan sejak 2020, ketika status Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir.
Setelah itu, tanah berubah menjadi tanah negara yang kemudian diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak pengelola.
Namun, dalam proses penerbitan SK HGB di kawasan Bangunsari pada September 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian mencantumkan ketentuan kewajiban penyerahan 20 persen lahan.
"Dalam diktum ada penyerahan 20 persen, walaupun saya bingung kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya tetap menerbitkan SK mengikuti aturan kementerian," ujar Askani.
Ia mengaku telah mengikuti arahan dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan aturan tersebut.
Namun, menurutnya, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban 20 persen lahan belum dijelaskan secara rinci.
"Saya tetap ikuti aturan dari kementerian. SK itu juga diteruskan ke BPN Sumut," katanya.
Askani juga mempertanyakan penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Ia meminta jaksa memeriksa kembali dasar penerbitan keputusan yang telah dibuat.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.