BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa

Adelia Syafitri - Senin, 27 April 2026 19:19 WIB
Eks Kepala BPN Sumut Bingung Aturan 20 Persen Lahan di Kasus Korupsi Aset PTPN ke Ciputra Land: Saya Ikuti SK Kementerian, Tapi Kini Jadi Terdakwa
Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Lahan PTPN ke Ciputra Land. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Coba pelajari SK yang saya buat, di mana yang salah. Kalau memang benar, kenapa saya ada di sini dan hanya saya yang jadi terdakwa," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat sejumlah pihak atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN Regional I kepada PT Ciputra Land pada periode 2022–2024.

Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Selain Askani, terdakwa lain adalah mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT NDP Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp263,4 miliar, berdasarkan perhitungan jaksa dan hasil penyitaan aset oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam persidangan terpisah, Abdul Rahim Lubis juga menyatakan bahwa ketentuan 20 persen lahan baru muncul setelah proses inbreng berjalan.

Ia menyebut tidak ada kejelasan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut dari kementerian saat itu.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
NasDem Dukung Pembatasan Uang Tunai Pemilu, Soroti Risiko Ketidakadilan Penegakan
KPK Periksa Dua Petinggi Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK Ungkap Dugaan Suap ke Penyelenggara Pemilu, PKS Minta Hukuman Maksimal dan Efek Jera
Apa Isi Kajian KPK yang Diserahkan ke Prabowo dan DPR Terkait Reformasi Partai Politik?
KPK Usul Atur Partai Politik, NasDem dan PDIP Langsung Bereaksi: Jangan Campuri Urusan Internal!
Bupati Batu Bara Teken Hibah Lahan HGU untuk Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru