JAKARTA – Partai NasDem menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilu. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tebang pilih.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung langkah KPK yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencegahan praktik politik uang dalam pemilu.
"Saya rasa apapun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung, asal masih dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak lain," kata Sahroni, Senin (27/4/2026).
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai usulan pembatasan uang tunai dalam pemilu perlu dikaji lebih lanjut secara komprehensif. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik vote buying yang selama ini menjadi persoalan dalam demokrasi elektoral di Indonesia.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya aspek keadilan dalam implementasi aturan tersebut.
"Yang terpenting penegakannya tidak boleh tebang pilih," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan adanya regulasi yang membatasi penggunaan uang tunai dalam seluruh tahapan pemilu. Juru Bicara KPKBudi Prasetyo menyebut dominasi transaksi tunai dinilai membuka ruang besar terjadinya politik uang.
KPK juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, termasuk revisi regulasi pemilu, penguatan aturan partai politik, serta dorongan pembahasan RUU pembatasan uang kartal sebagai langkah pencegahan korupsi politik.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
NasDem Dukung Pembatasan Uang Tunai Pemilu, Soroti Risiko Ketidakadilan Penegakan