Negara Punya Rp30 Juta untuk Melatih Manajer Kopdes, Mengapa Gaji Guru PPPK Masih Tertunda?
Oleh Raman KrisnaANGGARAN negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mampu dip
OPINI
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan nasional dan pemilihan daerah berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Ia menilai MK telah melampaui kewenangan dalam memutus perkara terkait desain keserentakan pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam acara deklarasi dan pengukuhan pengurus Perpukadesi periode 2026–2031 di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.Baca Juga:
"Saya menyampaikan bahwa putusan MK ini agak bertentangan dengan konstitusi. Setahu saya MK tugasnya hanya menguji undang-undang berdasarkan UUD 1945," kata Tito dalam sambutannya.
Tito menegaskan, fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, bukan merumuskan norma baru yang dinilai dapat menggeser prinsip dasar konstitusi.
Ia menyebut kewenangan lembaga tersebut mencakup pengujian undang-undang, sengketa antar lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu.
Namun, menurutnya, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, terutama terkait masa jabatan kepala daerah dan keserentakan siklus politik nasional.
Ia juga menyinggung potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah apabila jadwal pemilu daerah diundur hingga 2031.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berimplikasi pada kebutuhan revisi undang-undang bahkan berpotensi bersentuhan dengan perubahan konstitusi.
"Kalau diperpanjang, itu harus ada dasar hukum yang jelas. Jangan sampai justru bertabrakan dengan UUD 1945," ujar Tito.
Sebelumnya, MK memutuskan pemisahan Pemilu Nasional (presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD) mulai 2029.
Pilkada dirancang digelar 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional untuk mengurangi beban penyelenggara dan memberi ruang evaluasi publik terhadap calon kepala daerah.
Putusan tersebut tidak berlaku pada Pemilu 2024, melainkan menjadi desain baru untuk siklus pemilu berikutnya.*
(tb/ad)
Oleh Raman KrisnaANGGARAN negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mampu dip
OPINI
TAPANULI SELATAN Sedikitnya 23 titik longsor dan badan jalan amblas ditemukan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SipirokTarutun
PERISTIWA
MEDAN Penyanyi muda asal Sumatera Utara, Felicia, berhasil melangkah ke babak Top 5 ajang pencarian bakat The Icon Indonesia yang ditaya
ENTERTAINMENT
MEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo te
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Peristiwa yang menyita perhatian terjadi di Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Nama Raja Sisingamangaraja XII telah lama dikenang sebagai salah satu pahlawan terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia tidak hanya di
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, terus bergulir. Setelah sebelumnya di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidik
HUKUM DAN KRIMINAL