BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

ATSI Wanti-Wanti MK: Status Internet Jadi Hak Milik Bisa Picu Kenaikan Tarif dan Ketimpangan Akses

Dharma - Senin, 04 Mei 2026 13:27 WIB
ATSI Wanti-Wanti MK: Status Internet Jadi Hak Milik Bisa Picu Kenaikan Tarif dan Ketimpangan Akses
Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin, 4 Mei 2026. (foto: tangkapan layar yt MK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengingatkan potensi dampak serius apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan status akses internet menjadi hak milik.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin, 4 Mei 2026, ATSI menyampaikan bahwa perubahan tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif internet dan memperlebar kesenjangan akses digital di masyarakat.

Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, mengatakan perubahan skema pengelolaan akses internet dapat berdampak pada ketimpangan pemanfaatan layanan digital.

Baca Juga:

Menurut dia, pihak dengan daya beli tinggi berpotensi menguasai akses internet dalam jangka waktu tertentu.

"Tarif internet berpotensi meningkat. Dalam kondisi ini, pihak dengan daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri," kata Adnial dalam persidangan.

ATSI juga menilai perubahan tersebut berpotensi bertentangan dengan praktik internasional dalam tata kelola layanan telekomunikasi.

Menurut mereka, sistem penyelenggaraan layanan data internet di Indonesia bisa tidak lagi sejalan dengan standar global.

Selain itu, asosiasi itu menyoroti risiko perubahan status akses internet dari ruang publik menjadi privat.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kontrol negara terhadap sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi radio.

"Hak akses terhadap kapasitas jaringan internet yang merupakan sumber daya terbatas dapat berubah menjadi hak milik privat atau privatisasi," ujar Adnial.

ATSI memperingatkan bahwa perubahan itu berpotensi mendorong akumulasi penggunaan internet secara tidak terkendali, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kelangkaan akses dan menurunkan kualitas layanan.

Dalam skenario tersebut, kapasitas jaringan disebut dapat mencapai batas maksimum, sehingga berdampak pada penurunan kecepatan internet di tengah masyarakat.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pimpin Apel Gabungan ASN, Bupati Batu Bara Tekankan Disiplin dan Integritas Pelayanan
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Dewan Pers Tekankan Jurnalisme Berkualitas sebagai Fondasi Demokrasi
Universitas Digital Literasi Digagas di Medan, Shohibul Anshor Siregar: Perguruan Tinggi Tak Bisa Lagi Bertahan dengan Pola Lama
Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM
Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia
Hadar Nafis: DPR Tidak Serius Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Diminta Ambil Alih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru