Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa individu yang dibayar untuk membela pihak lain tidak dapat dikategorikan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dalam konteks perlindungan undang-undang.
Ia menegaskan pembela HAM harus didasarkan pada ketulusan dalam memperjuangkan hak asasi manusia, bukan motif berbayar.
"Aktivis dalam rangka membela orang tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM. Tapi aktivis yang membela secara tulus harus disebut pembela HAM," kata Pigai, Senin, 4 Mei 2026.Baca Juga:
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskursus revisi Undang-Undang HAM yang tengah dibahas pemerintah.
Menurut Pigai, perlu adanya kriteria yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan perlindungan hukum atas nama pembelaan HAM.
Ia menilai tanpa batasan yang jelas, UU HAM dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki motif kepentingan di balik aktivitas advokasi.
"Ini menghindari orang salah manfaatkan, salah berlindung di balik undang-undang yang dihadirkan ini," ujarnya.
Pigai menjelaskan bahwa istilah "berbayar" yang dimaksud tidak merujuk pada institusi tertentu, termasuk lembaga swadaya masyarakat maupun pihak asing.
Penilaian akan difokuskan pada motif individu dalam setiap aktivitas pembelaan HAM yang dilakukan.
Menurut dia, seseorang dari lembaga yang sama dapat memiliki status berbeda tergantung pada konteks aktivitasnya, apakah dilakukan dengan imbalan atau secara sukarela.
"Yang dilindungi oleh undang-undang itu yang tanpa dibayar. Kalau yang dibayar tidak bisa karena ada kepentingan," kata Pigai.
Ia mencontohkan bahwa pembela HAM yang menerima imbalan pada satu kasus tidak akan mendapat perlindungan UU HAM, namun bisa kembali mendapatkan perlindungan pada aktivitas lain yang dilakukan tanpa bayaran.
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr. Ahmad Yani, SH PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan an
OPINI
JAKARTA Pemerintah memastikan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan penurunan Bendera Pusaka dala
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Sutrimo, yang disebutsebut merupakan Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehIja SuntanaLUMRAH saja, dalam politik, selalu ada angka yang naik dan ada angka yang turun. Hari ini seorang politisi berada di puncak
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL