Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa individu yang dibayar untuk membela pihak lain tidak dapat dikategorikan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) dalam konteks perlindungan undang-undang.
Ia menegaskan pembela HAM harus didasarkan pada ketulusan dalam memperjuangkan hak asasi manusia, bukan motif berbayar.
"Aktivis dalam rangka membela orang tapi berbayar tidak bisa disebut pembela HAM. Tapi aktivis yang membela secara tulus harus disebut pembela HAM," kata Pigai, Senin, 4 Mei 2026.Baca Juga:
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari diskursus revisi Undang-Undang HAM yang tengah dibahas pemerintah.
Menurut Pigai, perlu adanya kriteria yang lebih tegas untuk mencegah penyalahgunaan perlindungan hukum atas nama pembelaan HAM.
Ia menilai tanpa batasan yang jelas, UU HAM dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memiliki motif kepentingan di balik aktivitas advokasi.
"Ini menghindari orang salah manfaatkan, salah berlindung di balik undang-undang yang dihadirkan ini," ujarnya.
Pigai menjelaskan bahwa istilah "berbayar" yang dimaksud tidak merujuk pada institusi tertentu, termasuk lembaga swadaya masyarakat maupun pihak asing.
Penilaian akan difokuskan pada motif individu dalam setiap aktivitas pembelaan HAM yang dilakukan.
Menurut dia, seseorang dari lembaga yang sama dapat memiliki status berbeda tergantung pada konteks aktivitasnya, apakah dilakukan dengan imbalan atau secara sukarela.
"Yang dilindungi oleh undang-undang itu yang tanpa dibayar. Kalau yang dibayar tidak bisa karena ada kepentingan," kata Pigai.
Ia mencontohkan bahwa pembela HAM yang menerima imbalan pada satu kasus tidak akan mendapat perlindungan UU HAM, namun bisa kembali mendapatkan perlindungan pada aktivitas lain yang dilakukan tanpa bayaran.
Pigai juga menyebutkan bahwa penetapan status pembela HAM akan melibatkan lembaga nasional HAM.
Untuk isu tertentu, penilaian akan dilakukan oleh lembaga yang sesuai bidangnya, seperti Komnas Perempuan untuk pembela hak perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk perlindungan anak, serta Komnas Disabilitas untuk isu disabilitas.
Sementara itu, Komnas HAM disebut tetap menjadi lembaga utama dalam menentukan status pembela HAM secara umum.
Rencana pengaturan kriteria tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan masyarakat sipil dalam proses penyusunannya.*
(km/ad)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI