BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Diduga Manipulasi Kredit Rp600 Miliar

Dharma - Kamis, 07 Mei 2026 11:04 WIB
Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Diduga Manipulasi Kredit Rp600 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dari perusahaan platform fintech KoinWorks, Rabu (6/5/2026). (foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik turut melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP terkait pertanggungjawaban korporasi, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta pidana tambahan berupa penyitaan aset, pembayaran uang pengganti, hingga penutupan perusahaan.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli hingga 50 Santriwati Akhirnya Ditangkap!
Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!
Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Buku Nikah, Pemko Tanjungbalai Gelar Isbat Nikah Terpadu Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024
Prabowo Minta Pengawasan Ketat Celah Korupsi MBG, DPR: Presiden Tak Main-Main
UMKM Wajib Tahu! Ini Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru