Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik turut melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP terkait pertanggungjawaban korporasi, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta pidana tambahan berupa penyitaan aset, pembayaran uang pengganti, hingga penutupan perusahaan.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.