BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Jaksa Ungkap Modus Perubahan Skema Pembayaran di Kasus Korupsi Inalum–PASU

Raman Krisna - Kamis, 07 Mei 2026 13:37 WIB
Jaksa Ungkap Modus Perubahan Skema Pembayaran di Kasus Korupsi Inalum–PASU
Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium antara PT Inalum dan PT PASU di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 6 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aluminium antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 6 Mei 2026.

Empat terdakwa didakwa terlibat dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 141 miliar.

Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari transaksi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019.

Penjualan itu diduga menyimpang dari ketentuan karena terjadi perubahan skema pembayaran.

Awalnya pembayaran dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, skema tersebut diduga diubah menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Jaksa menilai perubahan skema pembayaran itu membuat PT PASU tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 141 miliar," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara, Nurdiono, mengatakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Prof Tarmizi Achmad mencapai Rp 141.041.775.880.

"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 141.041.775.880," kata Nurdiono.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024.

Penyidik menduga terjadi permufakatan untuk mengubah skema pembayaran pembelian aluminium sehingga merugikan PT Inalum sebagai perusahaan milik negara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi sebelumnya menyebut pembayaran yang semestinya dilakukan secara tunai dan SKBDN diubah menjadi dokumen acceptance dengan tenor 180 hari.

"Sehingga tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum," ujar Indra.

Dalam persidangan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Kami ajukan nota perlawanan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Oggy Achmad Kosasih di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari masing-masing terdakwa.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan strategis nasional di sektor aluminium serta nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejati Sumatera Utara juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana, Harta Kekayaan Capai Rp11,8 Miliar!
Tiga Bos KoinWorks Ditahan Kejati DKI, Diduga Manipulasi Kredit Rp600 Miliar
Terungkap! Dana Rasuah K3 Diduga Dipakai untuk Kegiatan Politik Eks Menaker di Pileg 2024
Prabowo Minta Pengawasan Ketat Celah Korupsi MBG, DPR: Presiden Tak Main-Main
Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sungai Kera, Proyek Banjir World Bank Dikebut
Exit Meeting Bimtek Anti Korupsi, Pemkab Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru