BREAKING NEWS
Minggu, 02 Agustus 2026

Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap di Wonogiri

Adelia Syafitri - Kamis, 07 Mei 2026 15:26 WIB
Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Pendiri Ponpes di Pati Ditangkap di Wonogiri
Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026). (Foto: ANTARA/HO-Polresta Pati.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PATI - Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi. Tersangka berinisial AS disebut telah diamankan aparat pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

"Benar, sudah ditangkap," kata Jaka saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:

Meski demikian, Jaka belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di ponpes yang didirikannya pada 2021 tersebut.

Ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Pati, itu tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus memberanikan diri melapor terkait perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan tersangka.

Laporan awal disampaikan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, proses penanganannya disebut sempat berjalan lambat hingga akhirnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (27/4/2026).

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan terdapat empat lokasi yang menjadi titik olah TKP.

"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.

Kasus tersebut sempat memicu aksi demonstrasi warga dan para korban di depan ponpes pada Sabtu (2/5/2026). Massa mendesak aparat segera menangkap tersangka dan mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren itu.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli hingga 50 Santriwati Akhirnya Ditangkap!
Kompolnas Bakal Bisa Selidiki Polisi Nakal, Bahkan Ikut Jadi Hakim Sidang Etik!
Bupati Tanjabtim Minta Camat Baru Utamakan Pelayanan Publik dan Rangkul Masyarakat di Wilayahnya
Heboh Isu Jalur Kuota Khusus Polri, Ahmad Dofiri: Saya Tidak Pernah Bilang Berbayar, Masa Seperti Pulsa?
Dua Polisi di NTT Jadi Tersangka Penyelundupan Solar Subsidi, Hampir 3 Ton Diamankan
Viral Dua Perwira Polda Sumut Diduga Dugem dan Gunakan Vape, Kompolnas Desak Propam Bertindak Profesional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru