Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PATI - Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi. Tersangka berinisial AS disebut telah diamankan aparat pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
"Benar, sudah ditangkap," kata Jaka saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Meski demikian, Jaka belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS ditangkap di lokasi pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di ponpes yang didirikannya pada 2021 tersebut.
Ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Pati, itu tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus memberanikan diri melapor terkait perlakuan tak senonoh yang diduga dilakukan tersangka.
Laporan awal disampaikan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, proses penanganannya disebut sempat berjalan lambat hingga akhirnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (27/4/2026).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengatakan terdapat empat lokasi yang menjadi titik olah TKP.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Kasus tersebut sempat memicu aksi demonstrasi warga dan para korban di depan ponpes pada Sabtu (2/5/2026). Massa mendesak aparat segera menangkap tersangka dan mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren itu.*
(oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.