BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Dharma - Jumat, 08 Mei 2026 15:44 WIB
Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan Puspom TNI masih melakukan proses penyidikan 4 prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (Foto: Sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan efektivitas proses penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan perkara tersebut memiliki kesamaan locus dan tempus dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya.

"Karena locus dan tempus-nya sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:

Wira menepis anggapan pelimpahan dilakukan karena keterbatasan sumber daya penyidik di Bareskrim. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah lebih dahulu mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Bukan itu soal resource. Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi," ujarnya.

"Di sana kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," sambungnya.

Meski laporan resmi telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Wira memastikan Bareskrim tetap melakukan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.

"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026. Laporan itu didaftarkan sebagai laporan tipe B atau laporan langsung dari korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan bukti dan petunjuk dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dalam laporan tersebut, TAUD turut memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana serta pasal terkait tindak pidana terorisme.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 April 2026.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sempat ditangani Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Puspom TNI. Dalam perkara itu, empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komnas HAM Harus Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Kasus Air Keras
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
Surati Prabowo, Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer Kasusnya Tak Legitimate
TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Tidak Masuk Akal!
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Empat Prajurit TNI Segera Disidang
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Makin Terang, TAUD Sebut Ada Keterlibatan Sipil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru