BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 75 Situs, Gunakan Modus Variasi Domain untuk Kelabui Pemblokiran

Dharma - Sabtu, 09 Mei 2026 21:57 WIB
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 75 Situs, Gunakan Modus Variasi Domain untuk Kelabui Pemblokiran
Bareskrim Polri Gerebek Markas Judol, 321 WNA Ditangkap, 275 Ditetapkan Tersangka. (Foto: MNC Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Bareskrim Polri) mengungkap jaringan besar judi online yang beroperasi dari sebuah kantor di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan aktivitas pengelolaan puluhan situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan sedikitnya 75 domain dan website judi online yang dikelola oleh jaringan tersebut.

"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," kata Wira, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, para pelaku menggunakan berbagai variasi domain dan sistem penggantian identitas situs untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas di Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional jaringan.

Wira menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut aliran dana, server, hingga IP address yang digunakan jaringan tersebut, termasuk dugaan adanya pihak sponsor dari luar negeri.

"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address dari jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri," ujarnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, serta mata uang asing seperti 52.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dolar Amerika Serikat.

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja turut diamankan. Dari jumlah tersebut, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.*

(in/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dari Lompat Batu hingga Megalitikum, Nias Selatan Perjuangkan Desa Adat Bawomataluo Jadi Warisan Dunia UNESCO
Kejagung: Kasus Toni Aji dengan Amsal Sitepu Berbeda
Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron
Ratusan Massa Pujakesuma Geruduk PN Medan, Tuntut Bebaskan Terpidana Korupsi Website Desa Karo
Amsal Sitepu Dibebaskan, Tiga Terdakwa Lain Terbukti Korupsi Proyek Desa
Atlas Browser dari OpenAI Kini Bisa Multi-Akun ChatGPT, Kerja dan Personal Lebih Praktis!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru