Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terpidana Jessica Kumala Wongso telah memanfaatkan momen perilisan film dokumenter tentang dirinya untuk menarik simpati publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024), JPU Sandy Handika mengungkapkan bahwa dokumenter tersebut, yang ditayangkan di Netflix, berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat,” ungkap Sandy. Ia menjelaskan bahwa banyak orang yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap dokumenter itu memiliki kebenaran yang lebih tinggi daripada keputusan hukum yang sudah ada di Indonesia.
Sandy menegaskan bahwa semua fakta dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah diuji melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Ia mencatat bahwa banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
“Namun, pemohon Peninjauan Kembali dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus nuansa internasional,” tambahnya.
Jessica Wongso sendiri telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Mirna, dengan klaim bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan selama ini tidak utuh. Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menyatakan bahwa mereka kini telah menemukan potongan rekaman tersebut yang membuktikan adanya pengeditan.
“Mereka menduga rekaman CCTV telah direkayasa, dengan memotong dan mengaburkan warna gambar,” jelas Sordame. Ia menambahkan bahwa rekaman baru ditemukan dari sebuah acara di stasiun TV, di mana ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengaku memiliki rekaman yang belum ditampilkan di persidangan.
Pihak Jessica juga mengkritik prosedur penyitaan rekaman CCTV yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta menyebut tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Mirna.
“Putusan dari peradilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan karena berdasarkan bukti CCTV yang tidak sah,” ujar Andra Reinhard Pasaribu, kuasa hukum Jessica lainnya.
Diskusi tentang dugaan rekayasa bukti ini semakin memanas, dengan berbagai pihak berupaya menarik simpati publik. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa semua keputusan hukum sebelumnya telah berdasarkan fakta yang teruji.
Kasus ini terus berlanjut, dengan Jessica Wongso berupaya menggunakan setiap kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum.
(N/014)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA