Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar
SAMOSIR, SUMUT Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust KaroKaro, resmi berstatus tersangka dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terpidana Jessica Kumala Wongso telah memanfaatkan momen perilisan film dokumenter tentang dirinya untuk menarik simpati publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024), JPU Sandy Handika mengungkapkan bahwa dokumenter tersebut, yang ditayangkan di Netflix, berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat,” ungkap Sandy. Ia menjelaskan bahwa banyak orang yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap dokumenter itu memiliki kebenaran yang lebih tinggi daripada keputusan hukum yang sudah ada di Indonesia.
Sandy menegaskan bahwa semua fakta dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah diuji melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Ia mencatat bahwa banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
“Namun, pemohon Peninjauan Kembali dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus nuansa internasional,” tambahnya.
Jessica Wongso sendiri telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Mirna, dengan klaim bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan selama ini tidak utuh. Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menyatakan bahwa mereka kini telah menemukan potongan rekaman tersebut yang membuktikan adanya pengeditan.
“Mereka menduga rekaman CCTV telah direkayasa, dengan memotong dan mengaburkan warna gambar,” jelas Sordame. Ia menambahkan bahwa rekaman baru ditemukan dari sebuah acara di stasiun TV, di mana ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengaku memiliki rekaman yang belum ditampilkan di persidangan.
Pihak Jessica juga mengkritik prosedur penyitaan rekaman CCTV yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta menyebut tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Mirna.
“Putusan dari peradilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan karena berdasarkan bukti CCTV yang tidak sah,” ujar Andra Reinhard Pasaribu, kuasa hukum Jessica lainnya.
Diskusi tentang dugaan rekayasa bukti ini semakin memanas, dengan berbagai pihak berupaya menarik simpati publik. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa semua keputusan hukum sebelumnya telah berdasarkan fakta yang teruji.
Kasus ini terus berlanjut, dengan Jessica Wongso berupaya menggunakan setiap kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum.
(N/014)
SAMOSIR, SUMUT Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust KaroKaro, resmi berstatus tersangka dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBER, JAWA TIMUR Dugaan sengketa batas lahan di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, berujung tragedi. Sumarsono (53), warga se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk lebih fokus me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Dunia bukan bertujuan untuk mengir
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan pentingnya penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim seba
POLITIK
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh harapan besar kepada Thomas A.M. Djiwandono yang resmi terpilih sebagai Deputi Gub
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus korupsi kuota haji tahun 20232024. Hari ini, Senin (26/1/2026), KPK
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
TAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang,
HUKUM DAN KRIMINAL