BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

JPU Sebut Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Untuk Dapatkan Simpati

BITVonline.com - Selasa, 29 Oktober 2024 09:24 WIB
44 view
JPU Sebut Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Untuk Dapatkan Simpati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terpidana Jessica Kumala Wongso telah memanfaatkan momen perilisan film dokumenter tentang dirinya untuk menarik simpati publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024), JPU Sandy Handika mengungkapkan bahwa dokumenter tersebut, yang ditayangkan di Netflix, berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia.

“Pemohon Peninjauan Kembali ketiga dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter Jessica Wongso yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat,” ungkap Sandy. Ia menjelaskan bahwa banyak orang yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap dokumenter itu memiliki kebenaran yang lebih tinggi daripada keputusan hukum yang sudah ada di Indonesia.

Sandy menegaskan bahwa semua fakta dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah diuji melalui berbagai tingkat peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Ia mencatat bahwa banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu telah memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:

“Namun, pemohon Peninjauan Kembali dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus nuansa internasional,” tambahnya.

Jessica Wongso sendiri telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Mirna, dengan klaim bahwa rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan selama ini tidak utuh. Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menyatakan bahwa mereka kini telah menemukan potongan rekaman tersebut yang membuktikan adanya pengeditan.

Baca Juga:

“Mereka menduga rekaman CCTV telah direkayasa, dengan memotong dan mengaburkan warna gambar,” jelas Sordame. Ia menambahkan bahwa rekaman baru ditemukan dari sebuah acara di stasiun TV, di mana ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengaku memiliki rekaman yang belum ditampilkan di persidangan.

Pihak Jessica juga mengkritik prosedur penyitaan rekaman CCTV yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta menyebut tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam es kopi Mirna.

“Putusan dari peradilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan karena berdasarkan bukti CCTV yang tidak sah,” ujar Andra Reinhard Pasaribu, kuasa hukum Jessica lainnya.

Diskusi tentang dugaan rekayasa bukti ini semakin memanas, dengan berbagai pihak berupaya menarik simpati publik. Sementara itu, JPU menegaskan bahwa semua keputusan hukum sebelumnya telah berdasarkan fakta yang teruji.

Kasus ini terus berlanjut, dengan Jessica Wongso berupaya menggunakan setiap kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum.

(N/014)

Tags
JPU
beritaTerkait
IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.190, Investor Optimis Sambut Awal Pekan
Fakta Lengkap Meninggalnya Gustiwiw di Lembang: Tak Keluar Kamar Mandi Selama Satu Jam
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Stabil di Pegadaian per 16 Juni 2025
Kapolres Jembrana Teken Kerja Sama dengan SMAN 2 Mendoyo, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Ketertiban Pelajar
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
Polsek Denpasar Selatan Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Musik Keras di Renon
komentar
beritaTerbaru