Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci gugatan yang diajukan advokat David Tobing terkait polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Muzani mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga:
Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai gugatan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.
"Ini juga kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujar Siti.
Sebelumnya, David Tobing melayangkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat atas dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara dalam final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat.
Gugatan itu tercatat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam gugatan tersebut, David menetapkan Ahmad Muzani sebagai tergugat pertama.
Selain Muzani, gugatan juga ditujukan kepada Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni, serta pembawa acara lomba Shindy Lutfiana.
David menilai para tergugat telah melanggar prinsip profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam perlombaan.
Menurut dia, peserta juga tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama kompetisi berlangsung.
Ia mendalilkan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, David meminta pengadilan memerintahkan pihak MPR menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
Ia juga meminta pejabat terkait diberhentikan secara tidak hormat serta dilarang menjadi juri maupun pembawa acara dalam kegiatan resmi kenegaraan.
Polemik ini bermula saat final LCC Empat Pilar digelar di Pontianak pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kontroversi muncul setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinilai salah oleh dewan juri, padahal jawaban serupa dari peserta lain justru dinyatakan benar.
Video protes peserta kemudian viral di media sosial dan memicu kritik publik.
Akibat polemik tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebelumnya memutuskan menggelar ulang final LCC tingkat Kalimantan Barat dengan menghadirkan juri independen.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.