Zakiyuddin Ajak Pakar Perencana Susun Cetak Biru Kota Masa Depan di Forum Bakti Bappeda
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak para pakar perencana pembangunan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berk
PEMERINTAHAN
MEDAN — Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir.
Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.Baca Juga:
Saat itu, sejumlah penumpang angkot yang mayoritas perempuan menjadi korban perampasan disertai ancaman di dalam kendaraan umum tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial EN alias Tato dan SLS alias Ringo. EN lebih dulu diamankan di Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir.
Sementara SLS ditangkap beberapa hari kemudian di area perkebunan sawit Dusun Muara Kilis, Desa Lubuk Madarsyah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan aksi tersebut telah direncanakan kedua tersangka.
"Kedua tersangka sudah bermufakat. SLS bertemu dengan EN dan menyampaikan membutuhkan uang untuk pergi ke Jambi. Dari situ mereka merencanakan aksi perampokan," kata Agus, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, EN berperan sebagai sopir angkot, sedangkan SLS berpura-pura mengancam sopir agar kendaraan terus melaju dan tidak berhenti.
Saat angkot berjalan, SLS kemudian mengintimidasi penumpang dan merampas barang-barang milik korban.
Situasi mencekam membuat sejumlah korban nekat melompat keluar dari angkot untuk menyelamatkan diri. Akibat kejadian itu, beberapa korban mengalami luka-luka.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan polisi terlebih dahulu menangkap EN pada 25 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu SLS yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan sawit di Jambi.
"Tim melakukan pemetaan lokasi dan pengintaian semalaman sebelum akhirnya menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit," ujar Ferry.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti berupa parang yang dibuang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut sempat melawan petugas.
Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
Sementara itu, Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kini kedua tersangka ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(ssmi/ad)
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengajak para pakar perencana pembangunan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memaparkan sejumlah pertimbangan y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan pemerintah kota di seluruh Indonesia agar tidak hanya fokus membangun gedung
PEMERINTAHAN
BATU BARA Rentetan dugaan kasus pencurian yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Tanjung Tiram sem
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Raman KrisnaANGGARAN negara pada hakikatnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah harus mampu dip
OPINI
TAPANULI SELATAN Sedikitnya 23 titik longsor dan badan jalan amblas ditemukan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) SipirokTarutun
PERISTIWA
MEDAN Penyanyi muda asal Sumatera Utara, Felicia, berhasil melangkah ke babak Top 5 ajang pencarian bakat The Icon Indonesia yang ditaya
ENTERTAINMENT
MEDAN Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke436 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo te
HUKUM DAN KRIMINAL