Cek TBC Gratis Digelar Serentak di Lapas Se-Indonesia, Ratusan Ribu Warga Binaan Jadi Target
CILACAP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan prog
NASIONAL
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam satu hari di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kota Binjai.Baca Juga:
"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar AKP Ismail Pane, Kamis (14/5/2026).
Pelaku AS alias Ucok ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, tersangka RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Sedangkan tersangka MA alias Beok ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB. Dari pelaku, petugas menemukan delapan butir ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dan empat butir warna kuning.
Selain narkotika jenis ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 dan satu unit telepon genggam iPhone XR milik pelaku.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Ismail.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.
"Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegasnya.*
CILACAP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan prog
NASIONAL
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah seluruh pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim terbaik dari berba
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (29/6/2026). Mata uang Garuda terap
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan peringatan Hari Ulan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia yang akan digunakan dalam seluruh rangkaian per
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI menyatakan siap melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (ownmotion investigation) apabila ditemukan dugaan mala
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta kasus meninggalnya lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji lebih lanjut usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang di
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia mencatat sejarah sebagai negara Asia pertama yang tampil di ajang Piala Dunia FIFA. Momen bersejarah itu
OLAHRAGA