BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Polres Binjai Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sehari, Sabu dan Ekstasi Disita

Hadyan - Jumat, 15 Mei 2026 10:32 WIB
Polres Binjai Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sehari, Sabu dan Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam satu hari di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam satu hari di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23).

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kota Binjai.

Baca Juga:

"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar AKP Ismail Pane, Kamis (14/5/2026).

Pelaku AS alias Ucok ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus plastik klip transparan.

Sementara itu, tersangka RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Sedangkan tersangka MA alias Beok ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB. Dari pelaku, petugas menemukan delapan butir ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dan empat butir warna kuning.

Selain narkotika jenis ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 dan satu unit telepon genggam iPhone XR milik pelaku.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Ismail.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.

"Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegasnya.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNN Amankan 7 Tersangka dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Labura
Viral Guru Ngaji Ini Ungkap Titik Transaksi Narkoba di Deli Serdang, Malah Diteror Keluarga Pelaku
150 Kilogram Ganja dari Mandailing Natal Disergap di Agam, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku
Viral Video Diduga Anggota DPRD Nias Barat Hisap Sabu, DPD Hanura Sumut Buka Suara
Di Hadapan Menkomdigi, Wali Kota Medan Tegas Perangi Judol hingga ke Lingkup Pemerintahan
Kurir 10 Kg Sabu dan 1.500 Vape Narkotika Ditangkap di Asahan, Satu Pelaku Kabur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru