Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam satu hari di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam satu hari di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23).
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kota Binjai.
"Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda," ujar AKP Ismail Pane, Kamis (14/5/2026).
Pelaku AS alias Ucok ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,34 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Sementara itu, tersangka RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Sedangkan tersangka MA alias Beok ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB. Dari pelaku, petugas menemukan delapan butir ekstasi terdiri dari empat butir warna hijau dan empat butir warna kuning.
Selain narkotika jenis ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 dan satu unit telepon genggam iPhone XR milik pelaku.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," kata Ismail.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat agar terus aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.
"Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegasnya.*