Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
JPU Roy Riady mengatakan skema tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan celah birokrasi dan kewenangan jabatan untuk kepentingan tertentu.
"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," ujar Roy dalam persidangan, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut jaksa, Nadiem diduga menggunakan kewenangannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal kementerian.
Mekanisme tersebut, kata dia, kemudian bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu.
"Bukannya memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," kata Roy.
Dalam uraian dakwaan, jaksa juga menuding adanya konflik kepentingan yang disebut terstruktur.
Nadiem disebut membentuk "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan proyek pengadaan.
Entitas tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi.
Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
Selain itu, terdapat dugaan keterkaitan proyek Chromebook dengan skema fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya investasi Google senilai sekitar 786 juta dolar AS atau setara Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sekitar Rp60 miliar dalam administrasi.
"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar jaksa.
JPU juga menilai Nadiem tidak menggunakan mekanisme pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya secara terbuka selama proses persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Jika tidak dibayar, jaksa meminta tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, jaksa turut mengkritik keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, dengan menyebutnya tidak independen dan tidak objektif dalam persidangan.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.*