Mau Ajukan KUR BSI 2026 Rp50 Juta? Segini Angsuran per Bulan hingga 5 Tahun
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menduga adanya skema kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
JPU Roy Riady mengatakan skema tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan celah birokrasi dan kewenangan jabatan untuk kepentingan tertentu.
"Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," ujar Roy dalam persidangan, Kamis, 14 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut jaksa, Nadiem diduga menggunakan kewenangannya untuk membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal kementerian.
Mekanisme tersebut, kata dia, kemudian bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu.
"Bukannya memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal," kata Roy.
Dalam uraian dakwaan, jaksa juga menuding adanya konflik kepentingan yang disebut terstruktur.
Nadiem disebut membentuk "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan proyek pengadaan.
Entitas tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologi.
Jaksa turut menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
Selain itu, terdapat dugaan keterkaitan proyek Chromebook dengan skema fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap adanya investasi Google senilai sekitar 786 juta dolar AS atau setara Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sekitar Rp60 miliar dalam administrasi.
"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar jaksa.
JPU juga menilai Nadiem tidak menggunakan mekanisme pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya secara terbuka selama proses persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Jika tidak dibayar, jaksa meminta tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, jaksa turut mengkritik keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, dengan menyebutnya tidak independen dan tidak objektif dalam persidangan.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.*
(lp/ad)
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disepakati menjadi salah satu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia. Bela
EKONOMI
MEDAN Banjir masih menjadi persoalan yang dikeluhkan warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Tahun lalu, air bercampur lumpu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 20162019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ij
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra pengelola Satuan Pelayana
NASIONAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mengungkap salah satu peran Wantimpres dalam pemerintahan Presiden
POLITIK
MEDAN Keluarga Besar Satuan Tugas Pengurus Daerah II Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNIPolri (
NASIONAL
OlehIja SuntanaSECARA sederhana, nasihat dan kritik sering kali diperlakukan sebagai sesuatu yang sama. Namun, secara epistemik, moral, dan
OPINI