Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar jaksa.
JPU juga menilai Nadiem tidak menggunakan mekanisme pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya secara terbuka selama proses persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Jika tidak dibayar, jaksa meminta tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
Selain itu, jaksa turut mengkritik keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, dengan menyebutnya tidak independen dan tidak objektif dalam persidangan.
Sebelumnya, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.*