BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Kades ke Bawaslu Jateng

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 10:02 WIB
35 view
Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Kades ke Bawaslu Jateng
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKOHARJO – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Sukoharjo. Laporan ini muncul setelah adanya insiden yang dinilai melanggar ketentuan pemilu.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Moh Harir, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, di Gedung Berdikari Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dalam acara tersebut, oknum kades terlihat mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon lain dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.

Kronologi Kejadian

Baca Juga:

Harir menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi Pemerintah Kecamatan Grogol yang bertujuan untuk sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan dengan dukungan terbuka untuk pasangan calon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada penyalahgunaan. Ada dukungan terbuka, memerintahkan untuk memilih Paslon Andika-Hendi,” ungkap Harir di Kantor Bawaslu Jateng.

Baca Juga:

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Grogol, kepala desa, dan masyarakat dari beberapa desa di wilayah tersebut, dengan total 600 undangan yang disebar. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa fasilitas negara digunakan untuk kepentingan politik, yang jelas melanggar aturan netralitas.

Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan

Tim hukum Luthfi-Yasin menilai bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran netralitas, tetapi juga mencakup penggunaan fasilitas negara untuk kampanye dan indikasi politik uang. Harir berharap agar Bawaslu segera mengusut tuntas laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

“Yang kami laporkan adalah Camat Grogol selaku pemerintah yang memfasilitasi, kedua adalah 4 kepala desa yang membuat undangan ke peserta, dan Etik Suryani yang memerintahkan untuk memilih Andika-Hendi,” jelas Harir.

Kondisi ini mencerminkan semakin tingginya tensi politik menjelang Pilgub Jateng, di mana setiap langkah dan tindakan para kandidat serta pendukungnya akan menjadi sorotan. Tim pemenangan Luthfi-Yasin berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan demokrasi.

Menanti Tindakan Bawaslu

Dengan laporan ini, Bawaslu Jateng diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk melakukan investigasi. Keputusan yang diambil oleh lembaga pengawas pemilu ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa netralitas dalam pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas pemilihan umum. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat, pelanggaran seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Viral Anak Meninggal Usai Diduga Ditolak Rawat Inap, Dinkes Batam Rekomendasikan Evaluasi Layanan RSUD Embung Fatimah
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
Emosi di Jalan, Sopir Angkot Todongkan Senjata ke Sopir Truk di Sergai
Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Kasus Penganiayaan Resmi Diserahkan ke Kejari Denpasar
komentar
beritaTerbaru