BATAM -Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI berhasil menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. Kedua penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari di dua lokasi berbeda, yaitu Perairan Berakit dan Perairan Tandur.
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, mengungkapkan bahwa penindakan pertama terjadi pada 14 Oktober 2024 di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada 25 Oktober 2024 di Perairan Tandur, di mana 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster berhasil diamankan.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” jelas Robby dalam konferensi pers yang diadakan di Batam.
Kedua penyelundupan ini melibatkan penggunaan high speed craft (HSC), yang menunjukkan modus operandi yang semakin kompleks dalam upaya pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Robby menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengatasi isu penyelundupan yang merugikan negara dan keberlanjutan sumber daya laut.
Setelah dilakukan penindakan, seluruh benih bening lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di dua lokasi berbeda sebagai langkah untuk menjaga kelestariannya. Hasil penindakan pertama dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sementara hasil penindakan kedua dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024, di Perairan Karimun.
“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tutup Robby.
Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi tindak pidana lingkungan yang semakin marak. Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi lainnya, diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di perairan Indonesia.
Dengan semakin seringnya penindakan terhadap praktik penyelundupan, diharapkan masyarakat juga lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut demi masa depan yang lebih baik.
(N/014)
Bea Cukai Kepri Tindak Tegas Penyelundupan Benih Bening Lobster, Lindungi Sumber Daya Laut