Dies Natalis ke-74, USU Diminta Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Pembangunan Sumut
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, MK mendengarkan sejumlah perkara yang menyoroti pasal-pasal kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hingga ketentuan pidana perzinaan.
Berdasarkan catatan persidangan, terdapat enam perkara pengujian yang diperiksa dan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim konstitusi.Baca Juga:
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut menguji Pasal 264 KUHP yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai serupa dengan aturan lama yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Perkara lain, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang diajukan mahasiswa Afifah Nabila Fitri, juga menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain isu penghinaan presiden, MK juga memeriksa gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait pidana perzinaan.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026 menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menyoroti potensi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah secara sah namun tetap dapat terjerat pidana jika melakukan hubungan di luar perkawinan.
Selain itu, pemohon menilai aturan pengaduan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antarindividu, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas bagi kelompok tertentu.
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dedikasi, keterbukaan terhadap informasi publik, dan komitmen membangun komunikasi dengan insan pers mendapat apresiasi da
NASIONAL
BATU BARA Bapenda Kabupaten Batu Bara kembali membuka layanan pajak daerah dalam rangka mendukung program Bupati Batu Bara Sinergi Melayan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh t
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Evaluasi dilakukan se
EKONOMI
BANYUWANGI Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberi waktu dua bulan kepada pemerintah untuk membenahi
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap pembangunan 82 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan persetujuan kepada DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara
NASIONAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap dirinya sempat dihubungi Sekretariat Kabinet Teddy Indra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap alasan pihaknya mendorong pencarian mitra secara masif u
HUKUM DAN KRIMINAL