DPR Semprot Bank Indonesia: Semua Instrumen Dipakai, Kenapa Rupiah Tetap Ambruk?
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat
EKONOMI
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, MK mendengarkan sejumlah perkara yang menyoroti pasal-pasal kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hingga ketentuan pidana perzinaan.
Berdasarkan catatan persidangan, terdapat enam perkara pengujian yang diperiksa dan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim konstitusi.Baca Juga:
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut menguji Pasal 264 KUHP yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai serupa dengan aturan lama yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Perkara lain, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang diajukan mahasiswa Afifah Nabila Fitri, juga menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain isu penghinaan presiden, MK juga memeriksa gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait pidana perzinaan.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026 menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menyoroti potensi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah secara sah namun tetap dapat terjerat pidana jika melakukan hubungan di luar perkawinan.
Selain itu, pemohon menilai aturan pengaduan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antarindividu, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas bagi kelompok tertentu.
Sidang juga membahas perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf b dan c KUHP terkait penggunaan lambang negara.
Pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu luas dan berpotensi multitafsir, sehingga dapat mengkriminalisasi penggunaan simbol negara dalam konteks akademik maupun kebudayaan.
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, sementara DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI.*
(vo/ad)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat
EKONOMI
BANDA ACEH Gubernur Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara mengungkap 264 kasus narkotika dalam operasi intensi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu meneg
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan nilai tukar rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada p
EKONOMI
JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Ef
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf menargetkan proses investigasi internal terkait dugaan malaadministrasi dalam pengadaan sepatu Seko
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa perjalanan dirinya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan tidak menggun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga iPhone di Indonesia per 18 Mei 2026 terpantau relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Meski demikian, sejumlah model p
SAINS DAN TEKNOLOGI