Pemprov Sumut Masih Cari Pejabat untuk 5 Jabatan Kosong, Bukan Lewat Lelang
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, MK mendengarkan sejumlah perkara yang menyoroti pasal-pasal kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hingga ketentuan pidana perzinaan.
Berdasarkan catatan persidangan, terdapat enam perkara pengujian yang diperiksa dan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim konstitusi.Baca Juga:
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut menguji Pasal 264 KUHP yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai serupa dengan aturan lama yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Perkara lain, Nomor 275/PUU-XXIV/2026, yang diajukan mahasiswa Afifah Nabila Fitri, juga menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP.
Pemohon berpendapat pasal tersebut memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selain isu penghinaan presiden, MK juga memeriksa gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait pidana perzinaan.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan 282/PUU-XXIII/2026 menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menyoroti potensi paradoks, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah secara sah namun tetap dapat terjerat pidana jika melakukan hubungan di luar perkawinan.
Selain itu, pemohon menilai aturan pengaduan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda antarindividu, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas bagi kelompok tertentu.
Sidang juga membahas perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf b dan c KUHP terkait penggunaan lambang negara.
Pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu luas dan berpotensi multitafsir, sehingga dapat mengkriminalisasi penggunaan simbol negara dalam konteks akademik maupun kebudayaan.
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, sementara DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI.*
(vo/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih memiliki lima jabatan yang belum terisi. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sum
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mul
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mencatat 170 unit rumah rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wil
PERISTIWA
BANDA ACEH Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA, 24 tahun, warga salah satu gampong di Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengapresiasi kontribusi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam mendorong kemajuan pendidikan,
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dedikasi, keterbukaan terhadap informasi publik, dan komitmen membangun komunikasi dengan insan pers mendapat apresiasi da
NASIONAL
BATU BARA Bapenda Kabupaten Batu Bara kembali membuka layanan pajak daerah dalam rangka mendukung program Bupati Batu Bara Sinergi Melayan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh t
HUKUM DAN KRIMINAL
INDRAMAYU Pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Evaluasi dilakukan se
EKONOMI
BANYUWANGI Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberi waktu dua bulan kepada pemerintah untuk membenahi
NASIONAL