BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat di MK, dari Penghinaan Presiden hingga Perzinaan

Dharma - Senin, 18 Mei 2026 09:27 WIB
Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat di MK, dari Penghinaan Presiden hingga Perzinaan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sidang juga membahas perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 237 huruf b dan c KUHP terkait penggunaan lambang negara.

Pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu luas dan berpotensi multitafsir, sehingga dapat mengkriminalisasi penggunaan simbol negara dalam konteks akademik maupun kebudayaan.

Dalam persidangan sebelumnya, MK telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, sementara DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI.*


(vo/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Rp100 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta!
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Senin 18 Mei 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru