Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sebagaimana disampaikan pihak kedokteran, masa penyembuhan setelah tindakan operasi membutuhkan waktu sekitar tiga sampai enam minggu," ujar Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim juga memastikan nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan tim kuasa hukum, tetapi turut disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.
Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kebijakan digitalisasi pendidikan nasional yang sempat menjadi program prioritas pemerintah pada masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.