Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memandang serius kasus tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Informasinya sudah kami terima, baik oleh Sekda maupun BKD. Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Bobby, Jumat, 22 Mei 2026.
ASN tersebut diamankan aparat penegak hukum dalam operasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah provinsi, kata Bobby, saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan sebelum menentukan sanksi definitif terhadap yang bersangkutan.
Menurut Bobby, dalam aturan ASN, pemberhentian dapat dilakukan apabila terdapat putusan pidana dengan hukuman di atas dua tahun.
Karena itu, pemerintah tetap harus mengacu pada mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau mengacu pada aturan ASN, khususnya yang bukan P3K, pemberhentian bisa dilakukan apabila ada putusan pidana dengan hukuman di atas dua tahun. Jadi kita tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya.
Meski demikian, Bobby menilai pelanggaran terkait narkoba merupakan persoalan serius, terlebih apabila ASN tersebut sebelumnya pernah mendapat peringatan.
Ia membuka kemungkinan pemberian sanksi berat, termasuk sanksi sementara selama proses hukum berlangsung.
"Kalau memang sudah pernah diingatkan dan masih melakukan pelanggaran, tentu harus ada sanksi yang tegas. Bahkan bisa juga diberikan sanksi sementara sambil menunggu proses hukum berjalan," katanya.
Selain menyoroti kasus ASN, Bobby juga mengungkapkan adanya pembahasan bersama DPR mengenai kebijakan penanganan pengguna narkoba.