Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG – Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Melalui ketentuan baru tersebut, aktivis dan pembela HAM yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dijamin tidak dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, mengatakan pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi HAM yang tengah disiapkan pemerintah.Baca Juga:
Menurut dia, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.
"Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Novita menilai pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
"Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujarnya.
Dalam draf RUU HAM yang disusun pemerintah, ketentuan mengenai pembela HAM diatur secara khusus dalam Pasal 115 dan Pasal 116.
Pasal 115 menyebutkan bahwa pembela HAM yang menjalankan aktivitas pembelaan hak asasi manusia dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembela HAM untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan aktivitas advokasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari memberikan kuasa hukum, mendampingi korban, mewakili pihak tertentu dalam proses hukum, melakukan pembelaan, hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Novita, kehadiran pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan negara dalam memandang aktivitas pembelaan HAM.
Jika sebelumnya peran pembela HAM sering berada dalam wilayah yang belum memiliki kepastian hukum, kini negara berupaya memberikan pengakuan resmi sekaligus perlindungan terhadap kerja-kerja advokasi tersebut.
Selain mengatur perlindungan terhadap pembela HAM, RUU HAM juga memuat ketentuan mengenai pembentukan dana abadi HAM.
Skema pendanaan ini disiapkan untuk mendukung program penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM secara berkelanjutan.
Novita menjelaskan dana abadi tersebut menjadi bentuk komitmen negara agar agenda HAM tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek atau perubahan pemerintahan.
"Nah, pendanaan pun juga kita atur, ada dana abadi. Dana abadi pun juga kenapa kita perlu dana abadi? Untuk menjamin bahwa P5HAM dilaksanakan, negara hadir dalam pelaksanaannya," kata Novita.
Menurut dia, dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung program-program HAM, tetapi juga untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas perlindungan hak warga negara di Indonesia.
Pengakuan terhadap pembela HAM dan rencana pembentukan dana abadi HAM menjadi dua terobosan yang muncul dalam draf RUU HAM terbaru.
Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam RUU HAM masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, lembaga HAM nasional, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.*
(km/ad)
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL