Melalui ketentuan baru tersebut, aktivis dan pembelaHAM yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dijamin tidak dapat dikriminalisasi melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, mengatakan pengaturan mengenai pembela HAM menjadi salah satu poin penting dalam revisi regulasi HAM yang tengah disiapkan pemerintah.
Menurut dia, selama ini status pembelaHAM belum memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kriminalisasi.
"Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi," kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 22 Mei 2026.
Novita menilai pengakuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas advokasi HAM yang selama ini dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil.
"Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ujarnya.
Dalam draf RUU HAM yang disusun pemerintah, ketentuan mengenai pembelaHAM diatur secara khusus dalam Pasal 115 dan Pasal 116.
Pasal 115 menyebutkan bahwa pembelaHAM yang menjalankan aktivitas pembelaan hak asasi manusia dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara itu, Pasal 116 mengatur hak pembelaHAM untuk memperoleh perlindungan negara dalam menjalankan aktivitas advokasi, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari memberikan kuasa hukum, mendampingi korban, mewakili pihak tertentu dalam proses hukum, melakukan pembelaan, hingga tindakan hukum lainnya yang dilakukan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Novita, kehadiran pasal tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan negara dalam memandang aktivitas pembelaan HAM.
Jika sebelumnya peran pembelaHAM sering berada dalam wilayah yang belum memiliki kepastian hukum, kini negara berupaya memberikan pengakuan resmi sekaligus perlindungan terhadap kerja-kerja advokasi tersebut.
Selain mengatur perlindungan terhadap pembelaHAM, RUU HAM juga memuat ketentuan mengenai pembentukan dana abadi HAM.
Skema pendanaan ini disiapkan untuk mendukung program penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM secara berkelanjutan.
Novita menjelaskan dana abadi tersebut menjadi bentuk komitmen negara agar agenda HAM tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek atau perubahan pemerintahan.
"Nah, pendanaan pun juga kita atur, ada dana abadi. Dana abadi pun juga kenapa kita perlu dana abadi? Untuk menjamin bahwa P5HAM dilaksanakan, negara hadir dalam pelaksanaannya," kata Novita.
Menurut dia, dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung program-program HAM, tetapi juga untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas perlindungan hak warga negara di Indonesia.
Pengakuan terhadap pembelaHAM dan rencana pembentukan dana abadi HAM menjadi dua terobosan yang muncul dalam draf RUU HAM terbaru.
Pemerintah berharap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Meski demikian, sejumlah ketentuan dalam RUU HAM masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, lembaga HAM nasional, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.*
(km/ad)
Editor
: Nurul
Tak Lagi Abu-Abu, Status Pembela HAM Resmi Diakui Negara!