SURABAYA –Polemik kasus Ronald Tannur semakin memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), karena diduga terlibat dalam pemufakatan jahat suap terkait putusan kasasi yang menguntungkan Tannur. Zarof ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, dalam sebuah operasi yang menyoroti praktik suap di dalam sistem peradilan Indonesia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Lisa diduga menawarkan Rp 5 miliar kepada para hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur, dengan Rp 1 miliar di antaranya dijanjikan sebagai fee untuk Zarof. Dalam proses penyidikan, Zarof mengaku telah melakukan pertemuan dengan salah satu Hakim Agung untuk mendiskusikan cara mengatur putusan tersebut, agar Tannur tetap divonis bebas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas praktik suap dalam sistem peradilan. “Kami tidak akan membiarkan korupsi merusak integritas peradilan. Setiap pelaku yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini harus bertanggung jawab,” tegas Qohar dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (25/10).
Sementara itu, juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan tersebut. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada bukti yang autentik, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yanto saat dihubungi.
Yanto juga menambahkan bahwa jika tidak ada pengaduan resmi terhadap hakim yang terlibat, MA tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau tidak ada pengaduan, kami hanya bisa melakukan klarifikasi. Namun, jika ada bukti, kami akan segera menindaklanjutinya,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari putusan bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana pembunuhan. Putusan ini telah menimbulkan kontroversi, dan penangkapan Zarof Ricar serta Lisa Rachmat kini semakin memperumit situasi. Dimas Yemahura, kuasa hukum dari almarhumah Dini Sera Afriyanti yang menjadi korban dalam kasus ini, juga mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari uang untuk menyelesaikan perkara, menambah kengerian dari dugaan praktik suap dalam kasus ini.
“Kami berharap dugaan suap ini bisa diusut tuntas. Harus ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik-praktik korupsi ini,” ungkap Dimas.
Dengan penangkapan ini, Kejagung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor peradilan. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa integritas sistem hukum harus senantiasa dijaga, agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tetap terjaga.
Sebagai langkah selanjutnya, Kejagung akan terus mendalami kasus ini, dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam praktik suap ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik serupa di masa mendatang, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat tercapai.
Kejagung berjanji akan transparan dalam proses penyidikan ini dan berkomitmen untuk menghadirkan keadilan, tidak hanya untuk kasus Ronald Tannur, tetapi juga untuk seluruh sistem peradilan di Indonesia.
(N/014)
Zarof Ricar Akui Temui Hakim Agung Untuk Bahas Kasasi Ronald Tannur, MA Menanggapi