BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap Usai Tipu 58 Pasangan Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Dharma - Minggu, 31 Mei 2026 09:43 WIB
Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap Usai Tipu 58 Pasangan Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat menginterogasi pemilik WO Marwah yang diduga menipu 58 pasangan calon pengantin di Jakarta Timur, dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. (foto: Dok. Satreskrim Polres Metro Jaktim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga menipu puluhan pasangan calon pengantin di Jakarta Timur.

Keduanya sempat berusaha melarikan diri saat petugas mendatangi kantor mereka.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Minggu, 31 Mei 2026.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah pasangan AL (32) dan FE (32) melaporkan dugaan penipuan usai menyetor puluhan juta rupiah untuk layanan pernikahan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 58 pasangan calon pengantin. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," ujar Alfian.

Dari 24 korban yang telah didata, kerugian tercatat mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Polisi menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, para korban rata-rata menyetor uang antara Rp50 juta hingga Rp83 juta untuk paket pernikahan yang ditawarkan pelaku melalui media sosial.

Pelaku diketahui mempromosikan jasa WO melalui akun yang awalnya mengiklankan layanan katering. Setelah korban tertarik, mereka diminta melakukan pembayaran di muka.

"Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan," kata Andaru.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian korban kesulitan menghubungi pihak WO menjelang hari pelaksanaan acara.

Seiring laporan yang masuk, penyidik menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak Sabtu, 30 Mei 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain.*


(inbs/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE, Perayaan Dipusatkan di Candi Borobudur
APBN dari Rakyat untuk Rakyat-Kurban Presiden Prabowo Disoal, Mari Uraikan
BPIP Sebut 4 Mantan Wapres Hadir di Upacara Harlah Pancasila, JK Dipastikan Datang
BGN Tegaskan Tak Pernah Tunjuk Calo SPPG: Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program MBG
Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh, Ini Daftar Anggotanya
Dirut Hanania Group Resmi Jadi Tersangka, Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp12,1 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru