BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

KPK Perluas Penyidikan Dugaan Suap Bea Cukai, Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa

Dharma - Selasa, 02 Juni 2026 09:43 WIB
KPK Perluas Penyidikan Dugaan Suap Bea Cukai, Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Lembaga antirasuah itu kini mendalami keterlibatan puluhan perusahaan ekspedisi atau forwarder di berbagai daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder untuk menggali keterangan terkait dugaan praktik suap dalam proses importasi barang.

Baca Juga:

"Sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia sudah kita minta keterangan. Ini sedang kita dalami," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Asep, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah petinggi PT Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan logistik impor.

Ia menegaskan, praktik dugaan korupsi tidak hanya melibatkan satu perusahaan.

Penyidik, kata dia, masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai untuk memuluskan aktivitas importasi.

"Kita juga menunggu keterangan-keterangan yang muncul di persidangan untuk memperkuat konstruksi perkara," katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah tindakan paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi.

Di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, penyidik menyita satu kontainer yang diduga milik importir terafiliasi PT Blueray.

Kontainer tersebut berisi suku cadang kendaraan yang diduga termasuk barang yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor.

Selain itu, KPK menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black dan menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dengan penyitaan perangkat elektronik seperti komputer, kamera, hingga peralatan audio.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari unsur penyelenggara negara, tersangka di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan DJBC.


Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri dari petinggi PT Blueray Cargo, termasuk pemilik perusahaan, manajer operasional, dan tim dokumen importasi.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.


Kasus ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk sebagian pihak dari unsur swasta.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Barang, 20 Perusahaan Pengiriman Ikut Diperiksa
Prabowo: Perubahan Besar Indonesia Akan Dilawan Kelompok Koruptor
KPK Beri Sinyal Kuat, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Dijebloskan ke Tahanan
Prabowo Bongkar Ancaman di Balik Transformasi Indonesia: Koruptor Bisa Melawan
Bobby Nasution Minta ASN Sumut Hentikan Pungli dan Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru