BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia

Johan - Selasa, 02 Juni 2026 10:45 WIB
Nadiem Makarim: Ini Bukan Sekadar Kasus Saya, tetapi Menyangkut Masa Depan Keadilan Indonesia
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebelum membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat dirinya bukan sekadar perkara pribadi, melainkan menyangkut masa depan keadilan di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), di tengah tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

"Saya menyadari bahwa kasus ini sudah jauh di luar saya. Bukan hanya mengenai satu kasus, bukan hanya mengenai satu orang, tapi mengenai masa depan negara ini," kata Nadiem di ruang sidang.

Baca Juga:

Ia menambahkan, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

"Apakah masih berdasarkan asas keadilan, apakah masih berdasarkan kebenaran," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses persidangan, termasuk pengemudi ojek online dan para guru yang menyuarakan dukungan di media sosial.

Ia mengaku tersentuh dengan solidaritas publik yang mengikuti jalannya perkara tersebut.

"Saya sangat terharu dengan dukungan para ojol terhadap kasus ini," ucapnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa pembelaan yang ia sampaikan disusun berdasarkan fakta dan kejujuran tanpa menutupi informasi apa pun.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, yang disebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Perluas Penyidikan Dugaan Suap Bea Cukai, Lebih dari 20 Perusahaan Forwarder Diperiksa
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
Prabowo: Perubahan Besar Indonesia Akan Dilawan Kelompok Koruptor
Kasus Chromebook Bisa Buka Dugaan Skandal Besar di Dunia Pendidikan
KPK Beri Sinyal Kuat, Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Akan Segera Dijebloskan ke Tahanan
Prabowo Bongkar Ancaman di Balik Transformasi Indonesia: Koruptor Bisa Melawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru