BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri Dinilai Berpotensi Ciptakan "Bottleneck Karier"

Raman Krisna - Selasa, 02 Juni 2026 14:05 WIB
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri Dinilai Berpotensi Ciptakan "Bottleneck Karier"
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, mengingatkan rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berpotensi menimbulkan kemacetan jenjang karier atau bottleneck career jika tidak diimbangi dengan sistem regenerasi yang terukur.

Peringatan itu disampaikan Tedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Revisi Undang-Undang Polri bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Tedi, pembahasan mengenai usia pensiun anggota Polri tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek kuantitatif seperti kebutuhan personel atau peningkatan usia harapan hidup masyarakat.

Baca Juga:

Pemerintah dan DPR juga perlu memperhatikan aspek kualitatif yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

"Jangan sampai nanti ada namanya bottleneck karier. Kita harus mempertimbangkan career path," kata Tedi.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan yang memperpanjang masa dinas anggota Polri harus tetap menjaga proses regenerasi organisasi agar berjalan sehat.

Sebab, Polri memiliki struktur karier yang panjang dengan tiga jenjang kepangkatan dan 21 tingkatan pangkat yang membutuhkan sistem promosi serta kaderisasi yang berkesinambungan.

Menurut dia, perpanjangan usia pensiun tanpa mekanisme pengaturan yang jelas berpotensi memperlambat promosi anggota di tingkat bawah dan menengah karena jabatan strategis akan lebih lama ditempati personel senior.

"Harus dipertimbangkan sistem perekrutan yang tepat, pengaturan masa dinas dalam pangkat, dan skema regenerasi yang terukur agar tidak terjadi stagnasi kepemimpinan," ujarnya.

Selain persoalan regenerasi, Tedi juga memaparkan sejumlah data yang menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 74,47 tahun.

Angka tersebut dinilai menjadi salah satu dasar munculnya usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri.

Namun, di sisi lain, Tedi menyoroti rasio jumlah personel Polri terhadap jumlah penduduk Indonesia yang masih belum ideal.

Menurut dia, dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, rasio anggota Polri saat ini berada pada angka sekitar satu polisi untuk 606 penduduk.

Angka tersebut masih berada di bawah standar ideal yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni satu polisi untuk 400 hingga 450 penduduk.

"Pada akhir tahun 2025 posisinya 1 banding 606. Rasio ini masih belum ideal sehingga menuntut efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia internal Polri," kata Tedi.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Polri.

Dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026, revisi UU Polri resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi tersebut adalah melakukan pembaruan regulasi kepolisian guna memperkuat reformasi kelembagaan, tata kelola sumber daya manusia, serta meningkatkan profesionalisme Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Di tengah proses pembahasan tersebut, sejumlah kalangan akademisi dan pengamat mengingatkan agar revisi UU Polri tidak hanya berfokus pada perluasan kewenangan atau perubahan usia pensiun, tetapi juga memastikan sistem regenerasi, akuntabilitas, dan profesionalisme institusi berjalan secara seimbang.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Wacanakan MBG untuk Anak Indonesia di Jeddah, Komisi IX DPR: Fokus Dulu yang di Dalam Negeri
Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Menggeser Paradigma dari Perampasan ke Pemulihan Aset
Dirpolairud Polda Aceh Brigjen Wahyu Prihatmaka Pensiun, Jabatan Diserahkan ke Kapolda
DPR Usul Lembaga Badal Haji Resmi Dibentuk, Cegah Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah
DPR Ingatkan PT DSI Jangan Jadi Hambatan Baru Ekspor SDA, Tata Kelola Harus Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru