Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian tanpa melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kompolnas meminta agar pembagian peran antar-aparat penegak hukum tetap dijaga secara proporsional.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan kepolisian sejauh ini memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani kasus begal, baik dari sisi sumber daya maupun pengalaman penindakan di lapangan.Baca Juga:
"Saya kira cukup kepolisian, ayo kita jaga profesionalitasnya," kata Anam di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Anam menilai aparat kepolisian telah ditunjang oleh teknologi pengawasan, termasuk kamera CCTV di sejumlah titik rawan kejahatan.
Selain itu, mekanisme pelaporan masyarakat juga disebut semakin mudah melalui layanan darurat 110.
Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan.
"Masyarakat juga bisa langsung menghubungi kepolisian dari berbagai tingkatan jika ada informasi terkait begal," ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pelaporan serta dukungan sistem teknologi menjadi faktor penting dalam mempercepat respons aparat di lapangan.
"Penting kepolisian kita dorong dan kita support supaya keamanan dan kenyamanan kita terjaga," kata Anam.
Sebelumnya, TNI menyatakan siap membantu kepolisian dalam penanganan aksi begal di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pengerahan prajurit bersifat dukungan dan tidak mencakup penindakan hukum.
Menurut Nas, prajurit TNI di lapangan hanya berperan membantu menciptakan rasa aman dan memperkuat kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat.
TNI juga menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Polri untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kejahatan jalanan.*
(vo/ad)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI