Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, hingga Rabu, 3 Juni 2026.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan pejabat Imigrasi dalam operasi senyap yang masih terus berkembang itu.
Baca Juga:
"Salah satunya itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Budi, tim penindakan KPK hingga kini masih bergerak di sejumlah wilayah untuk mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain Jakarta Barat, operasi juga dilakukan di wilayah Jawa Barat dan Bali.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujarnya.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK telah mengamankan belasan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," kata Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Barang bukti tersebut meliputi kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ujar Budi.
KPK mengungkapkan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Dugaan praktik korupsi itu disebut berhubungan dengan proses penerbitan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ada juga yang sementara atau KITAS," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Tim penindakan masih melakukan serangkaian kegiatan di lapangan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Nanti kami update terus perkembangannya termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan. Nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya," ujar Budi.
Sementara itu, sejumlah pihak yang terjaring OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti berupa kendaraan bermotor juga akan dibawa ke gedung KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil resmi operasi tangkap tangan tersebut kepada publik.*
(cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.