BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia

Johan - Jumat, 05 Juni 2026 11:49 WIB
Pengadilan Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Segera Ekstradisi ke Indonesia
Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (foto: Seti Yasra/Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia telah masuk daftar pencarian orang KPK sejak 2021 sebelum akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia.

Sejak Juni 2025, Paulus menjalani proses sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura.

Dengan ditolaknya gugatan terbaru, proses hukum menuju pemulangan ke Indonesia diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya Kirim Surat Terbuka ke Ketua BGN Baru: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Ibu Berikan”
Mensos Gus Ipul: Tak Ada “Zona Aman” bagi Pelaku Korupsi, Akan Dikejar hingga Pensiun
Dugaan Penyimpangan Program MBG Menguat, MAKI Desak Pemerintah Buka Data Anggaran
Sidang BBM Subsidi di Medan Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Saksi
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan, Gunakan Kode ‘Malaikat’ dalam Skandal WNA
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru