Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Dorong Penegakan Kode Etik Advokat
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan tersebut dan berharap proses pemulangan tersangka segera dituntaskan agar yang bersangkutan dapat diadili di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan itu menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara.Baca Juga:
Dengan keputusan tersebut, KPK menilai tidak ada lagi hambatan utama dalam proses ekstradisi.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat, 5 Juni 2026.
KPK menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan tersebut.
Menurut lembaga antirasuah itu, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi salah satu faktor yang menghambat proses hukum di Indonesia.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi," ujarnya.
KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum lainnya untuk mempercepat proses administrasi ekstradisi.
Sinergi antarotoritas dinilai menjadi kunci agar pemulangan tersangka dapat berjalan efektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Budi.
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ia telah masuk daftar pencarian orang KPK sejak 2021 sebelum akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia.
Sejak Juni 2025, Paulus menjalani proses sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura.
Dengan ditolaknya gugatan terbaru, proses hukum menuju pemulangan ke Indonesia diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya.*
(d/ad)
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan tiga ponsel lipat terbarunya, yakni Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Fold 8 Ultra, dan Galaxy Z Flip 8 sec
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaik
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mulai memperkuat pemahaman teknologi b
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Per
PEMERINTAHAN
GUNUNGSITOLI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memperkuat pelayanan kesehatan di RSUD dr Thomsen Nias agar
KESEHATAN