Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan terkait proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan tersebut dan berharap proses pemulangan tersangka segera dituntaskan agar yang bersangkutan dapat diadili di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan itu menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
Baca Juga:
Dengan keputusan tersebut, KPK menilai tidak ada lagi hambatan utama dalam proses ekstradisi.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi, Jumat, 5 Juni 2026.
KPK menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi keputusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan tersebut.
Menurut lembaga antirasuah itu, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama ini menjadi salah satu faktor yang menghambat proses hukum di Indonesia.
"KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi," ujarnya.
KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum lainnya untuk mempercepat proses administrasi ekstradisi.
Sinergi antarotoritas dinilai menjadi kunci agar pemulangan tersangka dapat berjalan efektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Budi.
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ia telah masuk daftar pencarian orang KPK sejak 2021 sebelum akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia.
Sejak Juni 2025, Paulus menjalani proses sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura.
Dengan ditolaknya gugatan terbaru, proses hukum menuju pemulangan ke Indonesia diperkirakan akan berlanjut ke tahap berikutnya.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.