BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

RUU Polri Atur Status Polisi di Kementerian, Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan: Pilih Jadi ASN atau Kembali Berdinas

Nurul - Jumat, 05 Juni 2026 13:55 WIB
RUU Polri Atur Status Polisi di Kementerian, Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan: Pilih Jadi ASN atau Kembali Berdinas
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski telah masuk dalam draf revisi, substansi mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga tersebut belum dibahas secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (8/6/2026).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas bersama dalam revisi UU Polri.

Menurut Edward, sejumlah substansi baru yang masuk dalam revisi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan pekan depan.

Revisi UU Polri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut penguatan profesionalisme, tata kelola kelembagaan, serta hubungan Polri dengan institusi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.*


(km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Lingkungan Polri
Bolehkah Polisi Jadi Anggota Ormas? DPR Usulkan Aturan Khusus dalam RUU Polri
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
Bareskrim Ungkap Peran Oknum Brimob yang Bekingi “Kampung Narkoba” Samarinda, Omzet Tembus Rp200 Juta per Hari
Labfor Polri dan Inafis Olah TKP Kebakaran di Fakultas Pertanian USK, Temukan Botol Berisi Cairan Kimia
RUU Polri Masuk Tahap Krusial, DPR dan Pemerintah Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Pekan Depan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru