Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Dorong Ekstradisi Segera Dituntaskan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memuat ketentuan baru mengenai status anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Dalam rancangan yang dipublikasikan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi kepolisian diwajibkan memilih antara beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau kembali berdinas di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam bagian ketentuan peralihan RUU Polri yang mengatur penyesuaian status kepegawaian setelah regulasi baru diberlakukan.Baca Juga:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi ASN atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU tersebut.
Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Pasal 28 yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Dalam rancangan revisi, anggota Polri pada prinsipnya diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun apabila ingin menduduki jabatan di luar korps Bhayangkara.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf revisi.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.
Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang memungkinkan anggota Polri tetap berstatus aktif tanpa harus mengundurkan diri ketika menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (5) mengatur sebanyak 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif.
Di antaranya kementerian yang membidangi koordinasi politik dan keamanan, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang.
Selain kementerian, anggota Polri aktif juga dapat bertugas pada sejumlah lembaga strategis seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga yang menangani ketahanan nasional.
Meski telah masuk dalam draf revisi, substansi mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga tersebut belum dibahas secara mendalam dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas bersama dalam revisi UU Polri.
Menurut Edward, sejumlah substansi baru yang masuk dalam revisi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan pekan depan.
Revisi UU Polri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut penguatan profesionalisme, tata kelola kelembagaan, serta hubungan Polri dengan institusi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),
OLAHRAGA
BANDA ACEH Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap 38 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam melalui langkah tegas penertiban kawasan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap aman meski mengalami
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II dalam rangka Penerimaan
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan sebanyak 2.089 personel gabungan untuk mengamankan jalannya turnamen Piala AFF U19 2026
PERISTIWA
MEDAN Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menerapkan aturan tegas bagi para pemainnya selama mengikuti Piala AFF U19 2026. Sal
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerinta
PEMERINTAHAN