BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

RUU Polri Atur Status Polisi di Kementerian, Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan: Pilih Jadi ASN atau Kembali Berdinas

Nurul - Jumat, 05 Juni 2026 13:55 WIB
RUU Polri Atur Status Polisi di Kementerian, Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan: Pilih Jadi ASN atau Kembali Berdinas
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memuat ketentuan baru mengenai status anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.

Dalam rancangan yang dipublikasikan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi kepolisian diwajibkan memilih antara beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau kembali berdinas di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam bagian ketentuan peralihan RUU Polri yang mengatur penyesuaian status kepegawaian setelah regulasi baru diberlakukan.

Baca Juga:

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sebelum berlakunya undang-undang ini menduduki jabatan di luar Kepolisian pada kementerian/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), beralih status menjadi ASN atau kembali bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU tersebut.

Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Pasal 28 yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam rancangan revisi, anggota Polri pada prinsipnya diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun apabila ingin menduduki jabatan di luar korps Bhayangkara.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," demikian bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf revisi.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan kewenangan kepolisian.

Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (4) yang memungkinkan anggota Polri tetap berstatus aktif tanpa harus mengundurkan diri ketika menduduki jabatan tertentu yang berkaitan dengan tugas kepolisian.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (5) mengatur sebanyak 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif.

Di antaranya kementerian yang membidangi koordinasi politik dan keamanan, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang.

Selain kementerian, anggota Polri aktif juga dapat bertugas pada sejumlah lembaga strategis seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga yang menangani ketahanan nasional.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Jadi Pejabat Utama di Lingkungan Polri
Bolehkah Polisi Jadi Anggota Ormas? DPR Usulkan Aturan Khusus dalam RUU Polri
Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Rudapaksa, Kompol RC Kini Bertugas Lagi di Polda Jambi
Bareskrim Ungkap Peran Oknum Brimob yang Bekingi “Kampung Narkoba” Samarinda, Omzet Tembus Rp200 Juta per Hari
Labfor Polri dan Inafis Olah TKP Kebakaran di Fakultas Pertanian USK, Temukan Botol Berisi Cairan Kimia
RUU Polri Masuk Tahap Krusial, DPR dan Pemerintah Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Pekan Depan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru