Ambang Batas Capres Dihapus, Surya Paloh Ungkap Ada Wacana Baru: Capres Didukung Minimal 2 Fraksi
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6/2026).
RR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan ratusan kilogram sabu dari wilayah Langkat menuju Banda Aceh.Baca Juga:
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di atasnya dalam jaringan ini," ujar Andy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu terlebih dahulu masuk ke Banda Aceh sebelum kemudian dipecah dan didistribusikan ke sejumlah kota tujuan.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat. Para kurir disebut dibekali berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.
"Jaringan ini menyiapkan berbagai sarana mulai dari perpindahan tempat menginap, penyewaan kendaraan hingga penggunaan identitas yang berbeda-beda," jelasnya.
Selain mengembangkan jaringan narkotika, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh tersangka. RR diketahui diduga memiliki beberapa dokumen dengan identitas berbeda.
Penyidik menduga penggunaan identitas ganda tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah mobilitas serta menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sumut menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.*
(an/dh)
JAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkap adanya wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden setelah Mahkamah Konst
POLITIK
NAGOYA Dua atlet muda Indonesia, Dewa Ayu Made Sriartha Kusuma Dewi dan karateka Daniel Hutapea, dipercaya menjadi pembawa bendera Merah
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie menanggapi kritik yang menyebut kunjungan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke
POLITIK
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kep
POLITIK
BANTUL Salah satu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi sorotan
PERISTIWA
JAKARTA Nabi Muhammad SAW merupakan teladan utama bagi umat Islam. Kehidupan Rasulullah SAW menjadi contoh dalam menjalankan perintah Al
AGAMA
JAKARTA Tabel KUR BCA 2026 dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta menjadi informasi yang banyak dicari pelaku usaha kecil dan menengah
EKONOMI
MEDAN Aksi begal di kawasan Simpang Jalan PWI, Tanah Garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, berujung pada penangkapan salah s
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Ketua DPRD Kota Binjai, HJ. K Gusuartini Br Surbakti, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenangan Pemilu Anggota Fra
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Ratusan masyarakat memadati lokasi penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke3 tingkat Desa Majelis Hidayah, Kec
NASIONAL