Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sosiolog politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU tersebut diketok menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Namun, Ubedilah menilai proses pembahasan hingga pengesahan terkesan berlangsung cepat dan tidak melalui tahapan yang dinilai semestinya.
Ia bahkan mengindikasikan adanya dorongan kepentingan tertentu dalam percepatan pembahasan revisi UU Polri tersebut.
"DPR rapat paripurna hari ini saya cermati terlihat terburu-buru. Berdasarkan pengalaman rapat-rapat DPR yang terburu-buru sebelumnya, biasanya kemudian terungkap selalu ada tangan-tangan kotor yang bekerja," kata Ubedilah dalam keterangannya, Selasa.
Menurut dia, proses legislasi yang berlangsung tidak menunjukkan keterpenuhan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3, khususnya terkait harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur fungsi Baleg dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
"Saya cermati proses pembahasan ini belum melalui tahapan harmonisasi di Baleg sebagaimana amanat UU MD3," ujarnya.
Selain aspek prosedural, Ubedilah juga menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Polri.
Menurutnya, ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara memadai dalam proses legislasi tersebut.
"Rakyat tidak didengarkan oleh DPR. Tidak ada meaningful public participation. Rakyat tidak diberi kesempatan secara luas untuk menyampaikan aspirasi," kata dia.
Ia mengingatkan agar DPR tidak memaksakan pengesahan undang-undang apabila proses pembahasan belum dilakukan secara lengkap dan transparan.
Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik percepatan legislasi.
"Jika proses ini terus berlanjut, itu bisa menjadi tanda ada kekuatan besar yang bekerja. DPR harus menjalankan fungsinya dengan benar," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Salah satu perubahan substansial yang disepakati adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.