BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Bupati Muara Enim Diduga Terima Jatah 5 Persen dari Skema Suap Smart Board Disdikbud

Nurul - Selasa, 09 Juni 2026 22:08 WIB
Bupati Muara Enim Diduga Terima Jatah 5 Persen dari Skema Suap Smart Board Disdikbud
Konferensi pers terkait OTT Bupati Muara Enim Edison di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026. (foto: KPK/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menyeret nama Bupati Edison (EDS).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Edison diduga menerima jatah sekitar 5 persen dari setiap aliran dana suap yang masuk melalui mekanisme rekening penampungan (nominee).

"(Aliran dana) diduga didistribusikan dengan prosentase tertentu, yaitu 5 persen untuk Bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.

Baca Juga:

KPK menyebut aliran dana tersebut disamarkan melalui sejumlah rekening atas nama pihak ketiga yang dikendalikan oleh Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN).

Rekening itu digunakan untuk menampung uang dari rekanan proyek.

Dalam praktiknya, ABN diduga berperan sebagai pengendali rekening nominee sekaligus mendistribusikan uang suap, termasuk kepada Bupati Edison melalui perantara orang kepercayaannya.

"ABN diduga mendistribusikan aliran uang tersebut sesuai dengan pembagian yang telah diatur," ujar Taufik.

Menurut KPK, uang suap berasal dari pihak swasta, yakni marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH), yang memberikan uang sekitar Rp 500 juta kepada pihak Disdikbud Muara Enim.

Pemberian itu disebut untuk menjaga "hubungan baik" agar perusahaan tetap mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

KPK juga mengungkap keterlibatan keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi (AD), yang berperan sebagai perantara penyerahan uang tunai kepada Edison.

Uang tersebut sebelumnya ditarik dari rekening nominee melalui pihak lain sebelum diserahkan secara berjenjang.

"Uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS," kata Taufik.

Selain Bupati Edison, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.

Seluruhnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak swasta dikenakan ketentuan pidana dalam regulasi baru.

KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema suap yang disebut berlangsung sistematis melalui jaringan rekening nominee di lingkungan Pemkab Muara Enim.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tinjau SPN Seulawah, Tekankan Peningkatan Kompetensi Peserta Prolat Kewilayahan 2026
PPK BGN Enggan Jelaskan Jadwal Pembayaran Hasil Kerja 97 Rekanan
Penasihat DWP Aceh Tekankan Kolaborasi Sekolah dan Keluarga dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki
Nama Disebut di Sidang Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Beri Klarifikasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru