Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/6/2026). Langkah tersebut diambil penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ.Baca Juga:
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Budi, perpanjangan penahanan tidak hanya bertujuan melengkapi berkas perkara Yaqut, tetapi juga untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap tiga tersangka lainnya agar seluruh perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kami fokus pada penyelesaian berkas perkara sehingga seluruh tersangka dapat segera memasuki tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Dua tersangka lainnya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan oleh KPK. Penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK menargetkan proses pemberkasan segera rampung sehingga perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus kuota haji menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pelayanan ibadah haji dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji nasional.*
(in/dh)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI