BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Segera Disidangkan

Nurul - Rabu, 10 Juni 2026 10:36 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Segera Disidangkan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK (Foto: Ashar/SinPo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Selasa (9/6/2026). Langkah tersebut diambil penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ.

Baca Juga:

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Budi, perpanjangan penahanan tidak hanya bertujuan melengkapi berkas perkara Yaqut, tetapi juga untuk menyelesaikan pemberkasan terhadap tiga tersangka lainnya agar seluruh perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kami fokus pada penyelesaian berkas perkara sehingga seluruh tersangka dapat segera memasuki tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Dua tersangka lainnya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan oleh KPK. Penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan kuota haji yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK menargetkan proses pemberkasan segera rampung sehingga perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus kuota haji menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pelayanan ibadah haji dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan haji nasional.*

(in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Disebut dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, Ini Pernyataan Lengkap Raffi Ahmad
Bupati Muara Enim Diduga Terima Jatah 5 Persen dari Skema Suap Smart Board Disdikbud
PPK BGN Enggan Jelaskan Jadwal Pembayaran Hasil Kerja 97 Rekanan
Seluruh Pleidoi Nadiem Makarim Ditolak, JPU: Memutarbalikkan Fakta
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG, KPK Akui Sudah Lebih Dulu Menyelidiki
KPK Tetapkan Tersangka OTT Muara Enim, Bupati Edison Diduga Terima Suap Proyek Disdikbud
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru