Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
MEDAN -Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/10), JPU Trian Ismail Trian Adhitya Izmail mengungkapkan bahwa kelima terdakwa terdiri dari Hendrik Kosumo (41), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Debby Kent (36), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
“Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas Trian.
Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 129 Subs Pasal 131 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam surat dakwaannya, Trian menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada Selasa (11/6) di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Penggerebekan tersebut berhasil mengungkap lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, mephedrone serbuk seberat 532,92 gram, serta 635 butir ekstasi. Selain itu, juga ditemukan berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama enam bulan dan produknya dipasarkan ke berbagai diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Hendrik dan Debby diketahui sebagai pasangan suami istri yang berperan sebagai pemilik dan pengelola pabrik. Sementara itu, terdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berfungsi sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut.
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, Hakim Ketua Nani Sukmawati memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkannya pada Rabu (30/10) mendatang, dengan agenda menghadirkan keterangan dari saksi polisi yang terlibat dalam penangkapan para terdakwa.
“Karena kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. JPU diminta untuk menghadirkan saksi di persidangan,” tambah Nani Sukmawati.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan produksi rumahan. Penanganan yang tegas dan berkesinambungan diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat.
(N/014)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL