Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Aktivis Islah Bahrawi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026), terkait laporan dugaan penghasutan yang menyeret namanya.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dianggap mengandung ajakan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
"Hari ini Cak Islah dan tim penasihat hukum datang memenuhi undangan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan, Pasal 246 KUHP," kata Tegar kepada wartawan.
Menurut Tegar, pihak pelapor tidak diketahui secara rinci, namun laporan tersebut telah resmi masuk dan diproses oleh kepolisian.
Sementara itu, Islah Bahrawi membantah tuduhan bahwa dirinya mengajak melakukan penggulingan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan politik yang berkembang di masyarakat.
Islah Bahrawi menyebut tidak ada niat untuk menghasut ataupun mendorong tindakan kekerasan dalam pernyataannya.
"Ini adalah upaya kami mengamplifikasi suara-suara yang ada di masyarakat. Tidak ada niat menghasut apa pun," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kecintaan terhadap negara, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
"Tujuannya adalah cinta negara ini. Karena itu kami terus mengkritisi kebijakan yang kami anggap merugikan rakyat," kata dia.
Laporan terhadap Islah tercatat dalam LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 April 2026.
Dalam laporan yang sama, nama akademisi Saiful Mujani juga turut disebut sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan.
Laporan itu mengacu pada Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami isi laporan serta keterangan dari pihak-pihak terkait.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.